Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada lima penyelenggara Pemilu. Sanksi ini dibacakan dalam sidang pembacaan putusan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Kamis (3/8/2023).
Tiga dari lima sanksi Peringatan keras dijatuhkan kepada Ketua KPU Kabupaten Bondowoso Junadi serta dua Anggota KPU Kabupaten Bondowoso, yaitu Amirudin Makruf dan Sunfi Fahlawati. Ketiganya berstatus sebagai Teradu dalam perkara Nomor 76-PKE-DKPP/V/2023.
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Junaidi selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Bondowoso, Teradu III Amirudin Makruf, dan Teradu V Sunfi Fahlawati selaku Anggota KPU Kabupaten Bondowoso sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Sanksi Peringatan Keras juga dijatuhkan kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan, yaitu Saul Anwar dan Nansen Frichof Mansumber, yang berstatus sebagai Teradu dalam perkara Nomor 79-PKE-DKPP/V/2023.
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Saul Anwar selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan, dan Teradu III Mamsem Frichof Mansumber selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan sejak putusan ini dibacakan,” lanjut I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Pada sidang ini, DKPP membacakan sebanyak putusan dari tujuh perkara yang melibatkan 14 Teradu. Jumlah sanksi yang dijatuhkan antara lain Peringatan (3), Peringatan Keras (5), dan Rehabilitasi (6). Sementara terdapat empat penyelenggara Pemilu yang dipulihkan nama baiknya atau mendapat Rehabilitasi karena tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Sidang pembacaan putusan ini dipimpin oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai Ketua Majelis yang didampingi Ratna Dewi Pettalolo sebagai Anggota Majelis. [Rilis Humas DKPP]
PERKARA YANG DIPUTUS PADA KAMIS, 3 AGUSTUS 2023
NO | NOMOR PERKARA | TERADU | PUTUSAN |
1. | 76-PKE-DKPP/V/2023 | 1. Junaidi;
2. Ali Mushofa; 3. Amirudin Makruf; 4. Heniwati; 5. Sunfi Fahlawati; (Ketua dan Anggota KPU Kab. Bondowoso) 6. Fahrurohi Mashuri. (Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kab. Bondowoso) |
1. Peringatan keras;
2. Peringatan; 3. Peringatan Keras; 4. Peringatan; 5. Peringatan Keras; 6. Peringatan. |
2. | 79-PKE-DKPP/V/2023
|
1. Saul Anwar;
2. Inggrit Arvanita Sabubun; 3. Nansen Frichof Mansumber. (Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Manokwari Selatan) |
1. Peringatan Keras;
2. Rehabilitasi; 3. Peringatan Keras; |
3. | 81-PKE-DKPP/V/2023 | Yusrijal Faini
(Anggota KIP Kab. Bener Meriah) |
Rehabilitasi |
4. | 83-PKE-DKPP/V/2023 | 1. Masita Nawawi Gani;
2. Fahrul Abdul Muid; 3. Ikbal Ali; 4. Adrian Yoro Naleng. (Ketua dan Anggota Bawaslu Prov. Maluku Utara) |
1. Rehabilitasi;
2. Rehabilitasi; 3. Rehabilitasi; 4. Rehabilitasi. |