Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Anggota Panwascam Sindangbarang, Kabupaten Cianjur, bernama Taufik Iskandar. Sanksi ini dibacakan dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Kamis (20/7/2023).
Taufik Iskandar berstatus sebagai Teradu VI pada perkara Nomor 74-PKE-DKPP/V/2023 yang diadukan oleh Acep Ali yang memberikan kuasa kepada Sopirmas.
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu VI Taufik Iskandar selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Sindangbarang sejak putusan ini dibacakan,” ucap Ketua Majelis Heddy Lugito.
Dalam perkara yang sama, DKPP juga menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur Usep Agus Zawari (Teradu I) serta dua Anggota Bawaslu Kabupaten Cianjur, yaitu Asep Tandang Suparman (Teradu II) dan Yuyun Yunardi (Teradu III).
Selain itu, sanksi Peringatan Keras juga dijatuhkan kepada Ketua KPU Kabupaten Raja Ampat Steven Eibe yang menjadi Teradu dalam perkara Nomor 72-PKE-DKPP/IV/2023.
Pada sidang ini, DKPP membacakan sebanyak putusan dari tujuh perkara yang melibatkan 14 Teradu. Jumlah sanksi yang dijatuhkan antara lain Peringatan (5), Peringatan Keras (4), dan Pemberhentian Tetap (1). Sementara terdapat empat penyelenggara Pemilu yang dipulihkan nama baiknya atau mendapat Rehabilitasi karena tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Sementara DKPP tidak menjatuhkan sanksi atau memulihkan nama baik para Teradu dalam perkara 62-PKE-DKPP/IV/2023. Sebab, dalil aduan dalam perkara ini memiliki kesamaan dengan dalil aduan perkara Nomor 61-PKE-DKPP/IV/2023 yang telah dibacakan putusannya pada 23 Juni 2023.
“Terhadap pokok aduan ini telah diperiksa dan diputus oleh DKPP dengan Putusan Nomor 61-PKE-DKPP/IV/2023. Oleh karena itu tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan,” ucap Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo.
Sidang pembacaan putusan ini dipimpin oleh Heddy Lugito sebagai Ketua Majelis yang didampingi I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Ratna Dewi Pettalolo sebagai Anggota Majelis. [Rilis Humas DKPP]
PERKARA YANG DIPUTUS PADA KAMIS, 20 JULI 2023
NO | NOMOR PERKARA | TERADU | PUTUSAN |
1. | 52-PKE-DKPP/III/2023 | Laily Ligawa
(Anggota KPU Kab. Raja Ampat) |
Rehabilitasi |
2. | 60-PKE-DKPP/IV/2023 dan
63-PKE-DKPP/IV/2023 |
1. Agus Syuhada;
2. Cecep Jamaksari; 3. Sarkan; 4. Elih Solehah Fatimah; 5. Kurniasih. (Ketua dan Anggota KPU Kab. Majalengka) |
1. Peringatan;
2. Peringatan; 3. Peringatan; 4. Peringatan; 5. Peringatan. |
3. | 62-PKE-DKPP/IV/2023 | 1. Agus Syuhada;
2. Cecep Jamaksari; 3. Sarkan; 4. Elih Solehah Fatimah; 5. Kurniasih. (Ketua dan Anggota KPU Kab. Majalengka) |
Perkara tidak diterima karena memiliki dalil aduan yang sama dengan perkara Nomor 61-PKE-DKPP/IV/2023 yang telah dibacakan putusannya pada 23 Juni 2023 |
4. | 67-PKE-DKPP/IV/2023 | Samsudin
(Ketua KPU Kota Bogor) |
Rehabilitasi |
5. | 72-PKE-DKPP/IV/2023 | Steven Eibe
(Ketua KPU Kab. Raja Ampat) |
Peringatan Keras |
6. | 74-PKE-DKPP/V/2023 | 1. Usep Agus Zawari;
2. Asep Tandang Suparman; 3. Yuyun Yunardi; 4. Hadi Dzikrinur; 5. Tatang Sumarna; (Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Cianjur) 6. Taufik Iskandar. (Panwascam Sindangbarang) |
1. Peringatan Keras;
2. Peringatan Keras; 3. Peringatan Keras; 4. Rehabilitasi; 5. Rehabilitasi;
6. Pemberhentian Tetap. |