Jakarta,
DKPP- Pergantian
kekuasaan di Indonesia berlangsung setiap lima tahun sekali. Indonesia menganut
sistem demokrasi dan mekanisme pergantian kekuasaan yang digunakan adalah pemilu.
Pemilu merupakan mekanisme pergantian pemimpin yang damai. Pemilu diselenggarakan
oleh penyelenggara pemilu. Sehingga, penyelenggara pemilu melahirkan pemimpin
daerah dan negara. Hal tersebut diungkapkan Anggota DKPP Prof. Teguh Prasetyo
dalam kegiatan rapat Evaluasi Tim Pemeriksa Daerah (TPD), Selasa (18/12) di
Jakarta.
“Di tangan bapak/ibu itu
muncullah pimpinan daerah dan negara. Melalui sistem demokrasi. One man one vote,†terang Prof. Teguh.
Selanjutnya,
dijelaskan bahwa hal tersebut tidak menutup kemungkinan adanya godaan yang
dialami oleh penyelenggara pemilu.
“Bapak/
Ibu pernah digoda? Atau malah menggoda?â€,
tanya Prof. Teguh kepada peserta yang hadir di ruangan yakni Tim Pemeriksa
Daerah.
“Berbeda
antara digoda dengan menggoda. Jika digoda berarti dari eksternal, namun jika
menggoda berarti secara aktif dari penyelenggara ingin digoda,†imbuhnya.
Lebih
lanjut ia menjelaskan pentingnya menjaga profesionalitas dan integritas dari
penyelenggara pemilu melalui penegakan etik. Etika adalah tuntunan dari dalam.
DKPP mengkonkritkan asas profesionalitas dan integritas yang harus dijaga
penyelenggara pemilu. Sehingga, etika menjaga penyelenggara pemilu agar dapat
menjaga perilaku dari dalam.
Peserta kelas C terdiri atas
TPD dari Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Papua, Bangka
Belitung, Maluku Utara, Jawa Timur, DIY, Kalimantan Utara, Sulawesi Tenggara,
Sulawesi Selatan. TPD terdiri dari dua orang tokoh masyarakat, satu orang dari
unsur KPU provinsi dan satu orang dari unsur Bawaslu provinsi. (Irmawanti)