Surabaya, DKPP – Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) direkrut dari orang-orang yang mempunyai pengalaman dalam bidang kepemiluan. Khusus anggota TPD yang berasal dari ex officio KPU atau Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) meminta kepada KPU dan Bawaslu RI untuk mengirimkan ‘delegasi’ tim pemeriksanya. SK (Surat Keterangan) dikeluarkan oleh Ketua DKPP, tetapi nama-nama berdasarkan penugasan dari kedua lembaga tersebut.
“Tim pemeriksa daerah mempunyai kriteria kualifikasi yang terukur, mereka dipilih dari orang-orang yang memiliki integritas dan komitmen yang tinggi. Sedangkan dari unsur masyarakat, DKPP berkolaborasi dengan tokoh-tokoh yang profilnya persis, sesuai dengan undang-undang,” kata Prof. Muhammad.
Hal ini disampaikan oleh Muhammad saat memberikan pemaparan pada Bimbingan Teknis Tim Pemeriksa Daerah (Bimtek TPD) Regional II, di Surabaya, hari kedua, Jumat (23/10/2020). Pada sesi ini Muhammand mengisi materi di kelas A dengan tema Sistem Etika Penyelenggara PemiluKode Etik Penyelenggara Pemilu.
Adapun kriteria TPD unsur masyarakat sesuai ketentuan Pasal 8 sampai Pasal 10 Peraturan DKPP Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemeriksa Daerah. Nama-nama calon anggota TPD unsur Masyarakat selanjutnya diumumkan kepada publik melalui www.dkpp.go.id. Proses ini untuk transparansi sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan. Jika tidak ada tanggapan maka calon anggota TPD unsur Masyarakat tersebut akan dikukuhkan menjadi anggota TPD, sedangkan jika ada tanggapan masyarakat akan diklarifikasi. Jika klarifikasi tersebut dinilai cukup, maka DKPP akan mengukuhkan.
Unduh Peraturan DKPP No. 5 Tahun 2017 Tentang Pemeriksa Daerah
“Sekali lagi saya berterima kasih atas nama DKPP atas kesediaan ibu dan bapak untuk bergabung dalam tugas mulia mewujudkan kehormatan penyelenggara dan untuk memastikan proses pemilu pilkada di Indonesia berlangsung dengan cara-cara yang demokratis,” lanjutnya.
Dalam kesempatan ini, Ketua DKPP juga memberikan semangat kepada anggota TPD yang ingin mengembangkan karirnya melalui pemberian rekomendasi atau surat keterangan yang dapat membantu kenaikan pangkat atau promosi kepada anggota TPD yang membutuhkan.
“Bapak Ibu anggota DKPP, secara khusus kami akan memberikan piagam penghargaan pada akhir masa jabatan dengan kualifikasi tertinggi sebagai tanda terima kasih dan penghormatan dan pengabdian di DKPP. Kami berharap, hal ini dapat membantu promosi atau peluang-peluang bapak-ibu di kesempatan yang lebih baik lagi,” tutupnya. [Humas DKPP]