Jakarta, DKPP – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Prof. Muhammad menegaskan bahwa DKPP hanya menangani dan memeriksa pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) yang dilaporkan oleh masyarakat.
Menurut Muhammad, tidak pernah berinisiatif menangani pelanggaran KEPP tanpa adanya aduan dari masyarakat.
Demikian disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR di Ruang Rapat Komisi II Gedung Nusantara, Jakarta, Selasa (19/1/2021).
“Saya sampaikan bahwa semua perkara yang diperiksa DKPP itu berdasar dari laporan dari masyarakat. Tidak ada satu pun perkara yang kita sidang tidak berasal dari masyarakat,” kata Muhammad.
Ia menambahkan, DKPP pun sangat selektif terhadap aduan yang masuk. Tidak semua aduan dari masyarakat, kata Muhammad, yang lolos jadi perkara dan disidangkan DKPP.
“Prosesnya sangat ketat, melalui verifikasi formil dan materiil,” ujarnya.
Dalam kesempata ini, Ketua Bawaslu periode 2012-2017 ini juga memaparkan data pengaduan dan persidangan DKPP dalam kurun waktu 2019 hingga saat ini
Pada 2019, jumlah aduan yang masuk mencapai 517 aduan dan hanya 331 yang diperiksa dalam sidang DKPP. Sedangkan pada 2020, terdapat 415 aduan masuk dari masyarakat dan hanya 196 aduan yang menjadi perkara lalu diperiksa dalam sidang DKPP.
Sementara pada 2021, per 15 Januari 2021, DKPP telah menerima 114 aduan dari masyarakat. Dari jumlah itu, hanya 13 aduan yang memenuhi syarat (MS) untuk diperiksa dalam sidang DKPP.
“By data, lebih banyak aduan yang tidak disidangkan dibanding yang disidangkan. Dari semua yang disidangkan, lebih banyak yang direhabilitasi,” terang Muhammad.
Untuk diketahui, RDP ini diagendakan untuk membahas evaluasi Pilkada serentak Tahun 2020. Dalam RDP ini, Muhammad didampingi oleh Anggota DKPP, Didik Supriyanto, S.IP., M.IP., dan Plt. Sekretaris DKPP, Arif Ma’ruf.
Sementara itu, tiga Anggota DKPP lainnya, yaitu Dr. Alfitra Salamm, Prof. Teguh Prasetyo, dan Dr. Ida Budhiati, mengikuti RDP melalui daring. [Humas DKPP]