Palu, DKPP – Terkait banyaknya penyelenggara pemilu yang dijatuhi sanksipemberhentian tetap di seluruh wilayah
Indonesia yaitu sejumlah 336 orang sejak awal berdirinya DKPP hingga tahun 2015
ternyata menjadi trauma tersendiri bagi KPU dan Panwas. Hal tersebut terungkap
dalam FGD kelas A yang bertempat di ruang Edelweis Hotel Swiss-Belhotel, Jl. Malonda
No. 12, Silae Kota Palu Jumat, 20/11
“Penyelenggara pemilu jangan melihat DKPP sebagai “momok†atau
malaikat pencabut nyawa karena yang diberhentikan oleh DKPP hanya sebagian
kecil dibandingkan penyelenggara pemilu yang direhabilitasi. Jangan takut yang
penting benar,†ujar Prof. Anna Erliyana saat menjawab pertanyaan peserta FGD.
“Tumbuhkan kesadaran, itu lebih baik daripada sekedar ditakut-takuti. Pahami betul bahwa
penyelenggara pemilu bekerja sebaik mungkin, hingga proses pemilu yang telah
berlangsung menghasilkan sepasang pemimpin daerah yang bisa membawa daerah itu ke
arah yang lebih maju, lebih beradab dan melahirkan pemimpin yang peduli kepada
rakyat,†tambahnya.
Menurut Prof Anna meskipun Provinsi Sulteng tidak masuk ke dalam
kategori provinsi dengan jumlah aduan terbanyak hal itu bukan berarti bahwa penyelenggara
pemilu di provinsi tersebut lantas bekerja dengan tidak baik. “Jangan takut
jika diadukan ke sidang DKPP, DKPP akan melindungi penyelenggara pemilu yang
bekerja sesuai aturan,†tegas dia.
“Sukses KPU adalah sukses Panwas dan sukses Panwas adalah juga
sukses KPU, karena itu penyelenggara pemilu harus bekerjasama,†pungkasnya.
[Diah Widyawati]