Jakarta, DKPP
– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI) menggelar Focus Group Discussion Penyusunan
Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Dalam Pasal 73 Rancangan
Perubahan Kedua Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 di Hotel Mercure, Minggu
(26/6/2017). Hadir dalam acara tersebut,
Ketua Bawaslu RI Prof
Muhammad dan Anggota Bawaslu RI Nelson Simanjuntak.
“Ketentuan Pasal
73 ini merupakan pengaturan sangat istimewa. Di satu sisi perkara politik uang
merupakan bagian dari ketentuan pidana, namun di sisi yang lain penyelesaian
perkara tersebut dikerangkakan sebagai ‘Penyelesaian
Pelanggaran Administratif Pemilu,†kata Nur Hidayat Sardini, Anggota
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu saat menjadi narasumber.
Menurut Nur
Hidayat Sardini yang juga ketua Bawaslu periode 2008-2011, kewenangan ini
muncul berawal dari praktik politik uang yang masif. Dari Pemilu ke Pemilu, praktik uang
dikeluhkan, namun jarang dapat diselesaikan oleh pihak berwenang. Sentra
Gakkumdu pun kurang efektif. Masalahnya adalah selain secara teknik yang
bertele-tele melalui Sentra Gakkumdu, Panwaslu justru jadi killing
ground. Penyebab berikutnya adalah terjadi perbedaan persepsi antara
Panwaslu dan instansi penegak hukum.
“Kewenangan
ini merupakan solusi pintas terhadap inefektivitas penyelesaian tindak pidana
Pemilu terkait politik uang,†katanya.
Pria yang
akrab disapa NHS itu menambahkan, setelah kewenangan menyelesaikan sengketa,
kewenangan baru ini mengukuhkan kuatnya kewenangan Bawaslu. Disampaing itu,
jajaran pengawas Pemilu berpotensi menjadi pelaksana fungsi-fungsi checks
and balance dalam sistem penyelenggaraa Pemilu di Indonesia.
“Sejak lima
tahun silam, kedudukan kedudukan Bawaslu makin kuat. Tidak saja
kewenangan tadi, namun juga infrastruktur pengawasan Pemilu yang merata dan
kukuh,†tutupnya.
Untuk
diketahui, dalam hal penyelesaian sengketa administrasi memiliki
syarat dan ketentuan berlaku. Syaratnya: pertama, pemohon
mengajukan ke Panwas atau Bawaslu Provinsi. Kedua, pemohon bisa
paslon atau parpol dalam Pemilukada. Ketiga, termohon adalah KPU provinsi, KPU
kabupaten atau kota. Keempat, penyelesaian melalui mekanisme persidangan diatur
dalam Peraturan Bawaslu.
Sifat keputusan
Panwaslu atau Bawaslu Provinsi bersifat mengikat dan tidak final. “Keputusan
dapat dibanding ke PT TUN dan kasasi ke MA,†tutup dosen pengajar Undip itu. [teten
jamaludin]