Makassar, DKPP- Bimbingan teknis (Bimtek) Tata Cara Penerimaan Pengaduan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu di Makassar pada hari kedua (Jumat, 19/7) memasuki sesi pembahasan materi. Pada sesi ini materi dibagi menjadi dua, yakni yang sifatnya filosofis konseptual dan yang bersifat teknis.
Dari pukul 08.30-11.45, materi yang konseptual disampaikan. Metodenya lewat ceramah, permainan, dan tes tulis. Fasilitator untuk sesi ini adalah Ahsanul Minan dan August Mellaz dengan narasumber dua anggota DKPP, Saut H Sirait dan Nelson Simanjutak.
Ahsanul Minan, salah satu fasilitator mengatakan, bimtek kali ini mungkin akan banyak yang perlu dikoreksi. Pasalnya, ini adalah bimtek pertama kali yang diselenggarakan DKPP.
“Jadi Anda-Anda ini kelinci percobaan DKPP. Tapi harus bangga. Kalau dalam istilah agama ini bisa disebut asabikunal awalun, orang-orang pertama,” canda Minan saat menjadi fasilitator untuk materi Membangun Komitmen Belajar.
Latar belakang bimtek, terang Minan, untuk memberikan kapasitas kepada Bawslu dan KPU untuk menerima pengaduan. Selama ini, pengaduan masyarakat terkait pelanggaran Pemilu langsung dilaporkan ke DKPP di Jakarta.
“Jadi kalau Anggota Bawaslu dan KPU provinsi sudah punya kapasitas menerima pengaduan, ke depan pengaduan masyarakat tidak harus dilaporkan langsung ke DKPP. Akan tetapi bisa lewat Bawaslu Provinsi. Semangatnya ingin mendekatkan pelayanan DKPP kepada masyarakat,” ujar Minan.
Pelaporan ke Bawaslu atau KPU provinsi dari segi ekonomi juga menjadi pertimbangan. Pengadu yang datang ke kantor DKPP di Jakarta pasti butuh biaya. “Kalau Bawaslu atau KPU mungkin enak, karena ada SPD (surat perjalanan dinas) dan ada anggarannya. Tetapi kalau masyarakat, harus bayar sendiri,” kata Saut Hamonangan Sirait, salah satu narasumber acara.
Sedangkan August Mellaz, yang menjadi fasilitator untuk tema Pemilu sebagai Instrumen Mewujudkan Pemerintahan yang Demokratis dan Akuntabel mengatakan bahwa Pemilu adalah perangkat penting dalam demokrasi. Maka dari itu, sudah menjadi keharusan penyelenggara Pemilu memiliki integritas.
“Indonesia bisa menjadi laboratorium demokrasi dunia dengan catatan penyelenggara Pemilunya berintegritas,” ungkap August.
Pemilu yang berintegritas juga dibahas oleh Nelson Simanjuntak yang menjadi narasumber untuk tema Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai Fondasi dalam Mewujudkan Integritas Pemilu. Dia melihat ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi. “Pemilu yang berintegritas harus ada pengawasan, pemantauan, dan menaati aturan hukum,” beber Nelson. (AS).