Jakarta,
DKPP- Perkara dalam sidang kode etik DKPP terkait Pemilihan
Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2014 terus bertambah. Sebelumnya dalam
sidang perdana pada Jumat (8/8/2014) DKPP menyidangkan sebanyak 11 perkara.
Memasuki sidang kedua, Senin (11/8/2014), ada tambahan tiga perkara. Sehingga
totalnya menjadi 14 perkara.
Ke-14
perkara tersebut, 10 perkara diadukan oleh Tim Pasangan Calon (Paslon) Nomor 1
Prabowo-Hatta, dua perkara diadukan oleh Tim Paslon Nomor 2 Jokowi-JK, serta
dua perkara lagi diadukan oleh kelompok independen. Seperti dalam sidang
perdana, hari ini Ketua Majelis Jimly Asshiddiqie kembali menegaskan agar dari
14 perkara itu disederhanakan atau digabung jika materi pengaduannya sama.
Hal itu
agar proses persidangan berjalan lebih cepat dan segera diambil putusannya.
Kalau substansinya sama, silakan digabung saja. Konsolidasikan di
internal Pengadu, ujar Jimly dalam sidang DKPP di Ruang KH M Rosjidi,
Kantor Kementerian Agama RI, Jakarta, Senin (11/8/2014). Bagi DKPP, terang
Jimly, pengaduan terkait Pilpres penanganannya memang menjadi prioritas.
Walaupun sebenarnya di DKPP masih ada sekitar 50 perkara lain yang antre
disidangkan.
Tidak
ada kedaluwarsa dalam pengaduan ke DKPP. Tidak kayak MK yang hanya dibatasi
3×24 jam. Tapi karena persoalan Pilpres ini hal yang serius maka kita
prioritaskan. Kita harus segera selesaikan persoalan Pilpres ini. Supaya
persoalan Pilpres ini diakhiri dengan salaman. Kita harus hormati rakyat yang
telah memilih, tutur Jimly yang saat itu didampingi empat Anggota
Majelis, yakni Nur Hidayat Sardini, Saut H Sirait, Anna Erliyana, dan Valina
Singka Subekti. (as)