Jakarta, DKPP – Penyelenggara pemilu dituntut terbuka jika memiliki hubungan kekerabatan dengan peserta pemilu. Meski tidak bisa dihindari, kekerabatan tersebut berpotensi menimbulkan pelanggaran kode etik dan perilaku.
Hal tersebut disampaikan Anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, dalam webinar bertajuk Potensi Dugaan Pelanggaran Kode Etik Kekerabatan Penyelenggara Pemilu dengan Peserta Pemilu yang diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Karanganyar, Jumat (2/12/2022).
“Kekerabatan ini tidak bisa dihindari, maka penyelenggara harus terbuka dalam rapat atau forum yang bisa diakses oleh banyak orang. Siapa kerabatnya, pasangan calon yang mana,” ungkap Ratna Dewi Pettalolo.
Dengan kekerabatan tersebut, sambung Ratna Dewi Pettalolo, harus juga dipastikan tidak akan mempengaruhi netralitas, akuntabilitas, dan sikap adil penyelenggara dalam menyelenggarakan pemilu.
“Harus dipastikan juga kedekatan ini tidak akan memberikan keuntungan pada peserta pemilu, calon legislatif maupun kepala daerah,” kata Anggota Bawaslu RI periode 2017-2022 ini.
Perempuan yang karib disapa Dewi ini menambahkan, persoalan kekerabatan penyelenggara dengan peserta pemilu telah diatur dengan tegas dan jelas dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Ke depan, Dewi berharap penyelenggara pemilu di Kabupaten Karanganyar membaca dan memahami Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, terlebih menjelang Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.
“Penyelenggara harus membaca dan memahami Peraturan DKPP ini, sebagai pedoman dalam menjalankan tugasnya menyelenggarakan pemilu,” pungkas Dewi. [Humas DKPP]