Jakarta, DKPP – Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjelaskan bahwa pengaduan LSM Progres belum
memenuhi syarat untuk naik sidang. Kronologisnya sebagai berikut: Pada
tanggal 15 Desember 2015 Pengadu atas nama Bambang Susilo datang langsung ke
DKPP untuk mengadukan dugaan pelanggaran kode etik KPU Kab. Kendal terkait
lolosnya Paslon atas nama Masrur Maskur (calon Wakil Bupati Kab. Kendal).
Pada saat itu, Pengadu diterima staf bagian penerimaan pengaduan atas nama
Ratna. Setelah diteliti kelengkapan berkasnya belum lengkap, maka belum bisa
diberi nomor pengaduan. Berkas pengaduan Pengadu masuk ke bagian pengaduan
tanggal 18 Desember 2015.
Kemudian tanggal 22 Desember 2015, Pengadu datang langsung ke DKPP untuk
menanyakan tindak lanjut pengaduannya. Saat itu Pengadu atas nama Bambang
Susilo diterima oleh staf pengaduan atas nama Zaedi. Melihat berkas pengaduan
Pengadu, Zaedi kemudian meminta Pengadu untuk mengisi formulir pengaduan (form
I dan form II) dan kemudian memberikan nomor pengaduan atas berkas
pengaduan dimaksud dengan Nomor 280/I-P/L-DKPP/2015.
Sampai dengan awal bulan Januari 2016, Pengadu belum juga mengirimkan
kekurangan berkas yang dimaksud sehingga staf bagian pengaduan berinisiatif
untuk mengingatkan Pengadu dengan mengirimkan pesan singkat kepada Pengadu pada
tanggal 6 Januari 2016. Bahwa untuk menuntaskan tindak lanjut dari pengadu, maka pada tanggal 19
Januari 2016, DKPP mengirimkan surat belum memenuhi syarat (BMS) formal kepada
Pengadu untuk melengkapi berkas. Pada 25 Januari 2016, Pengadu datang langsung
ke DKPP untuk melengkapi pengaduannya.
Tambahan bukti yang dilampirkan adalah surat keterangan saksi dan berita
acara penetapan pasangan calon. Akan tetapi masih saja surat keterangan saksi yang
dilampirkan belum memenuhi kriteria sebagai alat bukti (tidak menjelaskan
kesaksian akan tetapi hanya kesanggupan menjadi saksi pengaduan).
Pada taggal 1 Februari 2016, Pengadu mengirimkan tambahan barang bukti
melalui email pengaduan@dkpp.go.id. Akan tetapi sekali lagi
bukti yang dilampirkan belum memenuhi syarat sebagai alat bukti (keterangan
saksi tidak dibubuhi tanda tangan dan dilampiri materai). Terkait hal ini sudah
diinfokan kembali kepada Pengadu melalui email pada tanggal 3 Februari 2016.
Pada tangal 9 Februari 2016, Pengadu mengirimkan pesan singkat ke nomor
handphone pengaduan. Pengadu menanyakan kapan sidang. Staf pengaduan menjawab
bahwa pengaduan belum bisa disidang karena syarat formal/administrasi pengaduan
belum lengkap sehingga berkas belum bisa dilanjutkan ke verifikasi materil
untuk dinyatakan sidang atau tidaknya. Pengadu menjawab akan dikirm ulang dan
diberi materai serta tanda tangan.
Bahwa sampai tanggal 27 Desember 2016, Pengadu belum juga mengirimkan
kekurangan berkas yang diminta. Kontak dengan Pengadu terakhir pada tanggal 8
Maret 2016 dimana Pengadu menanyakan kelanjutan dari pengaduan. (rilis humas
dkpp)