Pengadu Tidak Hadiri Sidang DKPP
Jakarta,
DKPP – Rabu (22/10) Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu menggelar sidang dengan Teradu KPU dan
Panwas Kab.
Seram Bagian Barat (SBB), Panwascam, PPK, dan PPS Kec. Huamual desa Luhu dengan
nomor perkara 320/DKPP-PKE/III/2014. Dalam form aduan Abdul Arif Samal selaku
Pengadu principal yang menguasakan
kepada Mohammad Husni Putuhena, Pengadu melaporkan penyelenggara pemilu
sejumlah XVIII orang. Dari XVIII orang yang diadukan, hadir VIII orang, mereka
adalah Jaffar Patty, Syarif Hehanusa, Ahmad Silehu, James Sahusilawane, dan
Zelfanat Laturumakina selaku ketua dan anggota KPU Kab SBB. Kemudian, Abd
Rasyid Lisaholit, Oktavionus Tehusijalana, Abd Haris Haliky selaku ketua dan
anggota Panwaslu Kab.
SBB.
Dalam form aduan tanggal 9 Juni
2014, nomor 495/I-P/L-DKPP/2014,
Teradu melaporkan para Teradu
ke DKPP dengan sembilan
alasan. Di antara sembilan alasan pengaduan
tersebut, antara lain Pengadu menduga bahwa C1 Plano dari 6 TPS di Desa
Luhu dimusnahkan oleh Teradu. Selain itu, Pengadu menduga bahwa sisa surat
suara tidak terpakai dan surat suara cadangan 2{a942cb99e82172e4bfcdcfa80ee52d8b5ef0cf7bf0cf93f7ddb3fad4eee8c6b8} dibagikan kepada sejumlah
orang untuk dicoblos.
Namun, sidang pemeriksaan yang
dilakukan via
video conference dan
diketuai oleh Ida Budhiati di Jakarta sementara Tim Pemeriksa
Daerah (TPD) wilayah Maluku yang berada di Bawaslu Provinsi Maluku ini, tidak
dihadiri oleh Pengadu.
Melalui kuasa hukumnya yang
menghubungi TPD via telepon, setengah jam sebelum sidang dibuka. Pengadu
menyampaikan bahwa dia tidak
akan menghadiri pemeriksaan sidang DKPP. Pengadu beralasan bahwa sidang yang
digelar tidak lagi bermanfaat untuknya.
Dengan demikian, sidang
berlangsung singkat. Sebelum menutup sidang, Ida Budhiati menegaskan kepada
para Teradu yang hadir bahwa dengan diadukannya Teradu menunjukkan adanya
permasalahan. Walaupun, Pengadu tidak lagi melanjutkannya para Teradu diminta
untuk introspeksi diri. (tyk)