Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Kamis 25/4 menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diduga dilakukan oleh Ketua dan anggota KPU serta Panwaslu Kab. Bondowoso. Sidang digelar pukul 10.00 WIB di ruang sidang DKPP lantai 5 Jl MH Thamrin 14 Jakarta.
Sidang kali ke-3 ini dihadiri oleh kedua Pengadu yaitu Haris Son Haji dan Darmaji yang masing-masing didampingi oleh kuasa hukum mereka yakni Sido Gatot dan Fredi Hartono, dari pihak Teradu hadir baik ketua dan anggota KPU maupun Panwaslu Kab. Bondowoso, serta saksi dan pihak terkait lainnya.
Agenda dalam sidang ke-3 ini adalah pemeriksaan bukti dan saksi yang diajukan oleh Teradu dan Pengadu (Darmaji). Sedangkan saksi yang diajukan oleh Pengadu a.n Haris Son Haji telah diminta keterangannya pada sidang sebelumnya (16/4). Pengadu (Darmaji) menghadirkan saksi Junaidi dan Faisal sedangkan dari Teradu menghadirkan saksi Ahmad Dhohir, Tohari, Eko Saputro dan Agus Mahfudz.
Dalam keterangannya yang disampaikan kepada panel majelis, Pengadu yang diwakili kuasa hukumnya menyangka bahwa Teradu tidak transparan dalam memaparkan hasil verifikasi faktual di beberapa daerah/Kecamatan di Kab. Bondowoso.
Lebih lanjut Pengadu mengungkapkan adanya pencabutan palsu atas dukungan yang dilakukan oleh Teradu.
“Dari pihak yang menyatakan dukungan kepada saya, mayoritas itu buta huruf, otomatis mereka tidak bisa tanda tangan, darimana PPK mendapatkan tanda tangan tersebut”, tambah Darmaji.
Sementara pihak saksi yang diajukan oleh Teradu menyatakan berkas dukungan yang dimiliki oleh Pengadu (Darmaji) diragukan kebenarannya.
“Istri saya tercatat sebagai pendukung “Soma” atau Darmaji, namun istri saya tidak pernah menyatakan dukungan tersebut, bahkan dia sendiri kaget mengapa fotocopi KTP dan namanya tertera sebagai pendukung pasangan tersebut, dan hal inipun dialami juga oleh warga lain”, kata Tohari.
Pihak Teradu juga menghadirkan saksi lain untuk menjawab tuduhan yang disangkakan oleh Haris Son Haji. Dalam kesaksiannya, Dhohir menjelaskan kronologis pendaftaran calon pada hari pertama. Menurutnya tim Aswaja datang paling awal, hanya saja tim ini tidak bersama Paslon.
“Tim Aswaja datang pukul 07.30 lalu kami menyerahkan berkas pendaftaran, kemudian barulah datang tim “kharisma”, mereka belum menyerahkan berkas, selang beberapa waktu Paslon kami tiba, setelah itu dilakukan ceremony penerimaan Paslon oleh KPU”, pungkas Dhohir.
Bertindak selaku panel majelis anggota DKPP Nur Hidayat Sardini didampingi Saut H. Sirait dan Nelson Simanjuntak. [SD/DW]