Jakarta, DKPP – Tim Pemeriksa Daerah (TPD) periode 2025-2025 yang baru dilantik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) diharapkan bekerja secara profesional dan beretika dalam pengawasan dan pemeriksaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Harapan tersebut disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri, Ahmad Wiyagus, dalam sambutannya mewakili Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dalam kegiatan Pelantikan dan Pembekalan TPD periode 2025-2026 di Jakarta, pada Kamis (6/10/2025).
“Saya mengapresiasi saudara sekalian yang terpilih sebagai TPD, tugas ini tidak mudah karena melibatkan keberanian, intergitas, dan pemahaman mendalam terhadap regulasi kepemiluan dan etika penyelenggara pemilu,” tegasnya.
Komisaris Jenderal (Purn) ini menambahkan pemilu nasional dan pilkada serentak tahun 2024 dapat dijadikan pengalaman berharga bagi TPD dalam menjalankan peran serta tugas ke depan.
‘Saya optimis TPD menjadi garda terdepan dalam menjaga kehormatan penyelenggara dan memperkuat citra pemilu sebagai wahana demokrasi yang bersih dan terpercaya,”Ahmad Wiyagus menambahkan.
Wakil Menteri Dalam Negeri RI juga mengajak TPD periode 2025-2026 untuk melakukan perenungan sebagai evaluasi pelaksanaan pemilu nasional dan pilkada serentak tahun 2024 yang baru saja dilalui.
Pemilu dan pilkada tersebut telah menjadi ujian besar bagi demokrasi di tanah air yang diwarnai dengan dinamika politik yang sangat kompleks. Selain itu, menjadi tantangan baru dalam pengawasan dan penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Di sisi lain banyak hal telah dicapai dari pemilu nasional dan pilkada serentak tahun 2024, antara lain partisipasi dan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemilu yang tinggi, penanganan sengketa pemilu yang lebih baik dan transparan, serta penggunaan teknologi informasi yang semakin masif.
“Tidak dipungkiri masih banyak persoalan yang dihadapi, antara lain pelanggaran kode etik dan prosedur yang dilakukan penyelenggara yang harus ditangani secara serius oleh DKPP,” ucapnya.
Persoalan selanjutnya adalah potensi resistensi dan tekanan politik yang dapat mempengaruhi independensi penyelenggara di beberapa daerah. Ia menegaskan evaluasi tersebut menjadi pijakan penting bagi pelaksanaan pemilu yang akan datang.
Sebagai informasi, DKPP melantik 228 anggota TPD periode 2025-2026 berdasarkan pada Keputusan Ketua DKPP Nomor: 7.BA/SK/K.DKPP/SET-03/XI/2025 tentang Pengangkatan Tim Pemeriksa Daerah Periode Tahun 2025-2026.
Keberadaan TPD diatur dalam Pasal 146 (ayat 1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. TPD merupakan tim ad hoc yang dibentuk untuk membantu DKPP melaksanakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di daerah.
Kepada TPD yang baru dilantik, Ketua DKPP, Heddy Lugito, berpesan untuk senantiasa memegang teguh integritas, profesionalitas, dan sumpah janji jabatan yang telah diucapkan. “Saya percaya bahwa saudara dan saudari semuanya akan menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan,” ucapnya. (Humas DKPP)


