DKPP Susun Modul Bimtek

  DKPP Susun Modul Bimtek DKPP, Bogor- Untuk meningkatkan kapasitas penyelenggara Pemilu di daerah, DKPP perlu melakukan BimbinganTeknik (Bimtek) dalam menangani pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.  Agar lebih efektif dant epatsasaran, DKPP menyusun materi dan tata Bimtek yang disatukan dalam satu modul. Demikian diungkapkan jurubicara DKPP Nur Hidayat Sardini dalamRapat Koordinasi Penyusunan Peraturan DKPP tentangTeknik

Hambat PAW DPRD, Tiga Komisioner KPU Kota Bengkulu Dipecat

  JPNN Selasa, 26 Februari 2013 , 20:46:00 JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan tiga komisioner di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu. Ketiganya adalah Salahudin Yahya (Ketua KPU Kota Bengkulu) dan dua anggotanya yaitu Kusmito Gunawan dan Isfal Andri. "Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu 1, teradu 2 dan teradu 3 selaku

DKPP Rehabilitasi Ketua dan Anggota KPU Kalbar

  Komhumham.com Selasa, 26 Februari 2013 , 18:51:00   JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat, AR Muzamil dan Umi Rifdiyawati, tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana tuduhan calon Gubernur Kalbar, Yanda Zaihifni. DKPP menganggap KPU Kalbar sudah bertindak sesuai aturan dalam menyelenggarakan Pilkada

DKPP Sidangkan Pelanggaran Kode Etik Anggota KIP Aceh Selatan

Rabu, 27 Februari 2013 05:08 Jakarta, GATRAnews – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Selasa (26/2), di Jakarta, menggelar sidang lanjutan pengaduan yang dilayangkan kubu pasangan calon gubernur Aceh Selatan, Zulkarni-Irwan Yuni, terhadap empat anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Selatan, yang didugamelakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu. Sidang yang dipimpin majelis panelis DKPP, Valina

DKPP REHABILITASI KETUA & ANGGOTA KPU KALBAR

Jakarta, DKPP – Dalam sidang Selasa 26/2 pukul 14.00 WIB, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membacakan Putusan No. 11/DKPP-PKE-II/2013 dengan Konsultan Hukum dari Armyn Ali Anyang, Purnawirawan Mayor Jenderal (TNI) Yanda Zaihifni Ishak sebagai Pengadu, mengadukan Ketua KPU Kalimantan Barat AR. Muzamil , dan Anggota Umi Rifdiyawati sebagai Teradu, yang diduganya telah lalai, tidak cermat

Ketua dan Dua Anggota KPU Kota Bengkulu Diberhentikan

Jakarta, DKPP – Dalam sidangnya Selasa 26/2 pukul 14.30 WIB, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) membacakan Putusan Nomor 6/DKPP-PKE-II/2013, dengan Pengadu Ir. Hendri Arianto sebagai calon pengganti antar waktu anggota DPRD Kota Bengkulu yang diusulkan oleh DPP Partai Demokrat, dan Teradu Ketua dan anggota KPU Kota Bengkulu a.n Salahuddin Yahya, S.Ag., M.Si., Kusnito Gunawan,

Komisioner KPU Gunung Mas Direhabilitasi

Jakarta, DKPP– Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, bisa bernapas lega. Pasalnya, dugaan pelanggaran kode etik yang diarahkan kepada mereka ditolak oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Atas putusan itu, DKPP merehabilitasi nama baik mereka. “Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. Merehabilitasi terhadap nama baik Para Teradu I, Teradu II,

Seluruh Komisioner KPU Dairi Direhabilitasi

Jakarta, DKPP– Sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada Rabu (2/10) menolak secara keseluruhan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu terhadap Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dairi, Sumatera Utara. Atas penolakan itu, DKPP kemudian merehabilitasi nama baik komisioner KPU tersebut. “Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. Merehabilitasi Teradu I, Teradu II, Teradu

Komisioner KPU Buol Dijatuhi Sanksi Peringatan Keras

Jakarta, DKPP– Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, dijatuhi sanksi Peringatan Keras oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hal tersebut ditetapkan oleh DKPP dalam sidang putusan pada Rabu (2/10). “Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagiannya. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu

Lima Komisioner KIP Pidie Jaya Diperingatkan

Jakarta, DKPP– Dinilai tidak cermat, Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Independen (KIP) Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, dijatuhi sanksi peringatan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hal itu ditetapkan dalam sidang putusan DKPP pada Rabu (2/10). “Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V