Ketua dan Dua Anggota Panwaslu Sragen Direhabilitasi
Jakarta, DKPP – Ketua dan dua anggota Panwaslu Sragen, Jawa Tengah, direhabilitasi. Mereka dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Hal tersebut disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan Putusan di Ruang Sidang DKPP, Jl. MH Thamrin No.14, Rabu (20/11). Selaku ketua majelis Jimly Asshiddiqie dan anggota majelis Nur Hidayat Sardini, Valina Singka Subekti, Saut