Delapan Penyelenggara Pemilu di Minahasa Selatan Direhabilitasi
Jakarta,DKPP – Delapan penyelenggara pemilu di Minahasa Selatan telah direhabilitasi nama baiknya oleh DKPP karena tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Hal tersebut disampaikan kepada publik pada sidang putusan, Selasa, (17/11). “Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya. Merehabilitasi Teradu satu sampai Teradu delapan sejak dibacakannya putusan ini,†demikian amar putusan DKPP yang dibacakan oleh Anggota