DKPP Berhentikan Sementara Tiga Komisioner KPU Kalteng

Jakarta, DKPP- Putusan etis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (18/11), di antara sanksinya adalah memberhentikan sementara tiga komisioner KPU Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Sanksi ini dijatuhkan karena DKPP menilai ada keputusan KPU Kalteng yang tidak benar dan melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. “Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Sementara kepada Teradu I, II, III atas Nama

DKPP Berhentikan 2 Anggota Panwaslu Pematangsiantar

Jakarta, DKPP- Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Selasa (17/11), menyatakan bahwa dua anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Oleh DKPP, keduanya dijatuhi sanksi pemberhentian tetap. “Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu II atas nama Manuaris Sitindaon dan Teradu III atas nama Elpina selaku Anggota

Delapan Penyelenggara Pemilu di Minahasa Selatan Direhabilitasi

Jakarta,DKPP – Delapan penyelenggara pemilu di Minahasa Selatan telah direhabilitasi nama baiknya oleh DKPP karena tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Hal tersebut disampaikan kepada publik pada sidang putusan, Selasa, (17/11). “Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya. Merehabilitasi Teradu satu sampai Teradu delapan  sejak dibacakannya putusan ini,” demikian amar putusan DKPP yang dibacakan oleh Anggota