195-PKE-DKPP/IX/2025
Unduh Putusan
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan terhadap dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Markas Polda Provinsi Papua, Kota Jayapura.. Dua perkara tersebut, yang masing-masing bernomor 201-PKE-DKPP/X/2025 dan 202-PKE-DKPP/X/2025, akan diperiksa secara terpisah pada 3 dan 4 Desember 2025, dengan rincian sebagai berikut: 1. Perkara Nomor
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Serang,dengan inisial AK, karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Sanksi tersebut dibacakan Ketua Majelis, Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan untuk enam perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Senin (1/12/2025). “Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor: 204-PKE-DKPP/XI/2025 di Kantor Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Kota Ternate, pada Rabu (3/12/2025), pukul 10.00 WIT. Perkara ini diadukan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Masita Nawawi Gani, bersama empat anggotanya, yaitu: Suleman Patras, Adrian
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor: 189-PKE-DKPP/VIII/2025 di Kantor Panwaslih Provinsi Aceh, Kota Banda Aceh, pada Selasa (2/12/2025) pukul 09.00 WIB. Perkara ini diadukan oleh Zulkifli. Ia mengadukan Ketua KIP Aceh, Agusni, beserta enam anggotanya yaitu; Iskandar Agani, Ahmad Mirza