Ida Budhiati Jelaskan Tugas Dan Fungsi DKPP Kepada Media Di Bali

Denpasar, DKPP – Anggota DKPP, Ida Budhiati secara tegas menyatakan DKPP tidak dapat mengomentari kasus perkasus yang sedang ditangani oleh DKPP termasuk situasi politik lokal terkait  Pemilu 2019, yang berpotensi melanggar kode etik. Penegasan tersebut disampaikan Ida Budhiati dalam acara “Media Gathering Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu,” dengan media lokal di Provinsi Bali yang berlangsung di

DKPP Periksa Ketua KPU Palembang

Palembang, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang, H. Eftiyani dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang digelar di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan, Palembang, pada Senin (4/3/2019). Eftiyani merupakan pihak Teradu dalam Perkara Nomor 29-PKE-DKPP/II/2019 yang diadukan oleh Ricky Yudistira. Eftiyani

DKPP Periksa Anggota Panwaslih Kecamatan Simeulue Cut

Jakarta, DKPP– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memeriksa dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Nomor Perkara 22-PKE-DKPP/II/2019, pada Senin, 04 Maret 2019. Sidang berlangsung melalui video conference di KPU RI dan KIP Provinsi Aceh. Ketua Majelis Sidang Alfitra Salamm didampingi tiga Anggota Majelis Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Aceh; Zainal Abidin dari unsur masyarakat, Muhammad dari

DKPP Gelar Rakornis di Palembang

Palembang, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Teknis (Rakornis) Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu untuk perkara nomor 29-PKE-DKPP/II/2019 di Hotel Wyndham, Palembang, Minggu (3/3/2019) malam. Perkara tersebut rencananya akan disidangkan di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, keesokan harinya, Senin (4/3/2019) pukul 09.00 WIB. Rakornis yang dipimpin oleh Anggota DKPP, Prof.

Senin 4 Maret 2019, DKPP Akan Periksa Ketua KPU Kota Palembang

Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu untuk perkara nomor 29-PKE-DKPP/II/2019 di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Senin (4/3/2019). Dalam perkara ini, DKPP akan memeriksa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang, H. Eftiyani selaku Teradu. Pengadu dalam perkara ini adalah Ricky Yudistira. Menurutnya, Teradu

Tiga Pesan Ida Budhiati Kepada Penyelenggara Pemilu Peserta Pendidikan Etik

Makassar, DKPP- Kesuksesan teknis penyelenggaraan pemilu, sebagian besar ada di pundak penyelenggara pemilu sebagai garda terdepan. Hal tersebut ditegaskan Anggota DKPP Dr. Ida Budhiati dalam penutupan kegiatan pendidikan etik bagi penyelenggara pemilu se-Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (28/2) di Makassar. Selanjutnya, untuk menghadapi tantangan tersebut Ida menyampaikan tiga hal, pertama bersama-sama secara terintegrasi yakni KPU, Bawaslu

Prof Teguh: Etik Lebih Tinggi Daripada Hukum

Makassar, DKPP- Etik itu lebih tinggi dan lebih luas daripada hukum. Hal tersebut disampaikan anggota DKPP Prof. Teguh Prasetyo dalam acara Pendidikan Etik Bagi Penyelenggara Pemilu Se-Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (28/2) di Makassar. “Etik itu lebih tinggi daripada hukum. Contoh sederhana, di ruangan ini tidak ada aturan harus duduk seperti ini dan berpakaian seperti ini,

Ngetren Media & Peluncuran Buku Pemilu Di Indonesia

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)  menggelar acara “Ngetren Media (Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu dengan Media) dengan tema “Penguatan Kapasitas Kelembagaan Penyelenggara pemilu untuk Pemilu Berintegritas” dan “Peluncuran Buku Pemilu di Indonesia”, yang digelar di Hotel Ashley, Selasa (26/2/19). Buku ini merupakan karya dari anggota DKPP, Ida Budhianto  dan Prof Topo, Guru Besar Hukum Pidana Universitas

Ida Budhiati: Problem Etik Belum Tentu Problem Hukum

Makassar, DKPP-Pemeriksaan perkara hukum dan etika dapat berjalan paralel. Hal tersebut disampaikan Anggota DKPP Dr. Ida Budhiati saat menjawab pertanyaan peserta pendidikan etik di Makassar, Kamis (28/2). Lebih lanjut, Ida menjelaskan bahwa yang melanggar etik belum tentu melanggar hukum, tetapi yang melanggar hukum sudah tentu melanggar etik “Meskipun tidak terbukti dalam aspek pidana, belum tentu