Lakukan Pelanggaran Berat, DKPP Berhentikan Tetap Ketua Panwaslih Kota Subulussalam
Jakarta, DKPP –  Dalam sidang pembacaan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang digelar pada Rabu Rabu (22/1/2020) pukul 13.30 WIB, DKPP memberikan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Ketua Panwaslih Kota Subulussalam, Edi Suhendri karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu untuk perkara nomor 230-PKE-DKPP/VIII/2019. “Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Edi Suhendri selaku Ketua