Salahgunakan Kekuasaan Untuk Kepentingan Pribadi, DKPP Berhentikan Tetap Ketua KPU Kabupaten Jeneponto
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Ketua KPU Kabupaten Jeneponto, Baharuddin Hafid karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam perkara nomor 96-PKE-DKPP/IX/2020 dan 104-PKE-DKPP/X/2020. Sanksi dibacakan Majelis DKPP yang diketuai oleh Dr. Alfitra Salamm, APU dalam sidang pembacaan putusan sebanyak 11 perkara di Ruang