DKPP Periksa Tujuh Penyelenggara Pemilu Kab. Jayawijaya Terkait Dugaan Perubahan Suara

Jayapura, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa tujuh penyelenggara pemilu Kabupaten Jayawijaya dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 157-PKE-DKPP/XI/2020 di Kantor Bawaslu Provinsi Papua, Jayapura, Kamis (17/12/2020). Tujuh penyelenggara pemilu ini terdiri dari lima Anggota dari KPU Kabupaten Jayawijaya dan dua Anggota dari Bawaslu Kabupaten Jayawijaya.

Alfitra Salamm: Tingkat Kepatuhan Etik di Papua Semakin Baik

Jayapura, DKPP – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Dr. Alfitra Salamm mengapresiasi masyarakat dan penyelenggara pemilu di Provinsi Papua karena telah berhasil meningkatkan tingkat kepatuhan etik di wilayah Bumi Cenderawasih. Hal ini disampaikan Alfitra saat memimpin Rapat Persiapan Sidang dan Sosialisasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor Bawaslu Provinsi Papua, Jayapura, Rabu (16/12/2020)

DKPP BERHENTIKAN TETAP DUA PENYELENGGARA PEMILU

Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik penyelenggara Pemilu dengan agenda Pembacaan Putusan terhadap 11 Perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat pada Rabu (16/12/2020) pukul 09.00 WIB. Dalam sidang ini, DKPP menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada dua penyelenggara pemilu. Dua penyelenggara tersebut adalah Anggota Bawaslu Kab. Pegunungan Arfak, Elihut

DKPP Berhentikan Tetap Anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara

Jakarta, DKPP –  Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Anggota Bawaslu  Kabupaten Minahasa Utara, Rahman Ismail  karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam perkara nomor 114-PKE-DKPP/X/2020. Sanksi dibacakan Majelis DKPP yang diketuai oleh Prof. Muhammad dalam sidang pembacaan putusan sebanyak 11 perkara di Ruang Sidang DKPP pada

DKPP Berhentikan Tetap Anggota Bawaslu  Kabupaten Pegunungan Arfak

Jakarta, DKPP –  Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Anggota Bawaslu  Kabupaten Pegunungan Arfak, Elihut Towansiba karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam perkara nomor 108-PKE-DKPP/X/2020. Sanksi dibacakan Majelis DKPP yang diketuai oleh Prof. Muhammad dalam sidang pembacaan putusan sebanyak 11 perkara di Ruang Sidang DKPP pada