DKPP BERHENTIKAN TETAP DUA PENYELENGGARA PEMILU

Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik penyelenggara Pemilu dengan agenda Pembacaan Putusan terhadap 11 Perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat pada Rabu (16/12/2020) pukul 09.00 WIB. Dalam sidang ini, DKPP menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada dua penyelenggara pemilu. Dua penyelenggara tersebut adalah Anggota Bawaslu Kab. Pegunungan Arfak, Elihut

DKPP Berhentikan Tetap Anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara

Jakarta, DKPP –  Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Anggota Bawaslu  Kabupaten Minahasa Utara, Rahman Ismail  karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam perkara nomor 114-PKE-DKPP/X/2020. Sanksi dibacakan Majelis DKPP yang diketuai oleh Prof. Muhammad dalam sidang pembacaan putusan sebanyak 11 perkara di Ruang Sidang DKPP pada

DKPP Berhentikan Tetap Anggota Bawaslu  Kabupaten Pegunungan Arfak

Jakarta, DKPP –  Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Anggota Bawaslu  Kabupaten Pegunungan Arfak, Elihut Towansiba karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam perkara nomor 108-PKE-DKPP/X/2020. Sanksi dibacakan Majelis DKPP yang diketuai oleh Prof. Muhammad dalam sidang pembacaan putusan sebanyak 11 perkara di Ruang Sidang DKPP pada