127-PKE-DKPP/IV/2025
Unduh Putusan
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor: 176-PKE-DKPP/VII/2025 di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Kota Palu, pada Rabu (24/10/2025), pukul 09.00 WITA. Perkara ini diadukan oleh Saiful, Faturahman dan Safira Hikma yang memberikan kuasa kepada Imansyah. Pengadu mengadukan Ketua KPU Kabupaten
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai, Stepanus Gobai, karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Sanksi tersebut dibacakan Ketua Majelis, J. Kristiadi, dalam sidang pembacaan putusan untuk sebelas perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Senin (22/9/2025). “Menjatuhkan
Semarang, DKPP – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito, menegaskan pentingnya peningkatan integritas penyelenggara Pemilu untuk menjaga kualitas demokrasi Indonesia. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu Bersama Mitra Kerja Bawaslu yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, di Kota Semarang, Sabtu (20/9/2025). Heddy mengingatkan bahwa tantangan terbesar demokrasi saat ini
Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 186-PKE-DKPP/VIII/2025 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Jumat (19/7/2025) pukul 09.00 WIB. Perkara ini diadukan oleh Wahyudi Febrianto Putra dari DPD KNPI Bengkulu Selatan. Principal memberikan kuasa kepada Kasrul Pardede dan Zoniko Ardiyonsyah. Terdapat enam
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor: 185-PKE-DKPP/VIII/2025 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Kamis (19/9/2025). Perkara ini diadukan Wahyudi Febrianto Putra yang memberikan kuasa kepada Kasrul Pardede dan Zoniko Ardionsyah. Pengadu mengadukan Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Selatan, Erina Okriani (Teradu I), serta