Putusan No. 98 & 99 Tahun 2021
Unduh Putusan
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Taliabu, Mohtar Tidore. Sanksi ini dibacakan dalam sidang pembacaan putusan yang diadakan di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (21/4/2021). Mohtar Tidore merupakan Teradu II dalam perkara nomor 01-PKE-DKPP/I/2021. “Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu II Mohtar
Jakarta, DKPP – Terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Mohtar Tidore (Anggota Bawaslu Kab. Taliabu) selaku Teradu II dalam perkara 01-PKE-DKPP/I/2021. Sanksi tersebut dibacakan Ketua Majelis DKPP, Prof. Muhammad dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dengan agenda pembacaan putusan