Jakarta,
DKPP-
Hasil putusan DKPP, Jumat (26/6), terhadap perkara dari Kabupaten Soppeng,
Sulawesi Selatan, salah satu sanksinya adalah pemberhentian tetap yang justru
dijatuhkan kepada Pengadu bernama Herlina. Herlina adalah Anggota KPU Kabupaten
Soppeng. Dia mengadukan rekan-rekannya sesama komisioner KPU Soppeng, serta
pejabat sekretariatnya.
Setidaknya ada dua pokok pengaduan dari
Herlina. Pertama pengaduan kepada Ketua KPU Soppeng Amrayadi serta Kassubag
Program dan Data KPU Soppeng Jumarni. Dua orang tersebut menurut Herlina patut
diduga melanggar kode etik penyelenggara Pemilu atas tindakannya yang
menghentikan proses scanning C1
pemilihan legislatif 2014 yang akan diunggah ke website dan penerbitan formulir A5 yang sudah melampaui batas waktu
yang ditentukan.
Sedangkan pokok pengaduan kedua adalah terkait
tuduhan perselingkuhan. Pengadu Herlina tidak terima dirinya merasa dituduh
telah menjalin hubungan perselingkuhan dengan sesama Anggota KPU Soppeng
bernama Muhammad Hasbi. Tuduhan itu, kata Herlina, dilontarkan oleh Anggota KPU
Soppeng Asniati Muin. Kasus ini pernah dibawa ke ranah pidana dan Asniati telah
divonis satu bulan penjara atas tuduhan “penghinaan biasaâ€.
Dalam persidangan yang pernah digelar, Ketua
KPU Soppeng beralasan bahwa penghentian scanning
C1 tersbut bersifat sementara dan dilakukan bukan atas keputusan pribadinya.
Melainkan telah dibahas dalam rapat pleno. Penghentian ini dilakukan karena
formulir C1 yang ditampilkan di setiap portal tidak sesuai dengan yang
berhologram.
Sedangkan, terkait penerbitan A5 yang telah
melewati batas waktu, Amrayadi mengatakan, keputusan tersebut bukan atas
kehendaknya sendiri, melainkan hasil keputusan bersama yang diambil setelah
berkoordinasi dengan Divisi Data dan Divisi Hukum KPU Soppeng serta berkonsultasi
dengan KPU Provinsi Sulawesi Selatan. Penerbitan formulir A5 ini dilandasi atas
semangat memberikan hak konstitusional pemilih dalam menggunakan hak pilihnya.
Sementara itu, terhadap pengaduan yang
diarahkan ke dirinya, Kassubag Program dan Data KPU Soppeng Jumarni menjelaskan,
sebagai staf sekretariat KPU Kabupaten Soppeng, dirinya bersama staf
sekretariat yang lain hanya menjalankan perintah Komisioner sesuai tugas dan
fungsinya selaku staf pendukung di KPU Kabupaten Soppeng.
Mengenai tuduhan perselingkuhan, Teradu
Asniati Muin mengaku bahwa ini terkait dengan ucapannya “saya berusaha menutupi aibmu di luar†kepada Pengadu Herlina.
Ungkapan itu, menurut Asniati, tidak dimaksudkan sebagai fitnah atau pencemaran
nama baik Pengadu. Kalimat itu dia lontarkan sebagai reaksi spontan atas
situasi yang memanas akibat perdebatan dan perbedaan pendapat yang sedang
terjadi di dalam rapat. Di samping itu, Asniati sudah beberapa kali berusaha
meminta maaf kepada Pengadu dan telah meminta bantuan KPU Provinsi Sulsel untuk
mendamaikan persoalan ini.
Namun, semua tidak ditanggapi oleh Pengadu.
Bahkan dalam persidangan, Pengadu
menyatakan bahwa dirinya tidak akan pernah memaafkan Teradu Asniati dan tidak
akan bisa bekerjasama, baik dengan
Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, maupun Teradu VI dalam
menjalankan tugas sebagai anggota KPU Kabupaten Soppeng.
Tindakan Pengadu ini
dinilai oleh DKPP sebagai bahaya laten yang dapat merusak tata hubungan antar
anggota KPU Soppeng yang bersifat kolektif-kolegial dan mengganggu relasi kerja
pimpinan dengan kesekretariatan. Selain itu, keengganan Pengadu untuk mematuhi
KPU Provinsi Sulawesi Selatan dalam proses mediasi antara dirinya dengan Teradu
II merupakan sikap yang tidak lazim dalam pola hubungan kelembagaan KPU yang
bersifat struktural-berjenjang.
“Berdasarkan fakta
tersebut, DKPP berpendapat bahwa Pengadu terbukti melakukan pelanggaran kode etik yaitu melanggar asas
profesionalitas penyelenggara Pemilu dan kewajiban penyelenggara pemilu untuk
memelihara dan menjaga kehormatan penyelenggara pemilu, melanggar kewajiban
penyelenggara pemilu untuk tidak mengikutsertakan atau melibatkan kepentingan
pribadi maupun keluarga dalam seluruh pelaksanaan tugas, wewenang dan
kewajibannya,†demikian pertimbangan putusan DKPP terhadap sanksi kepada
Pengadu, seperti dibacakan oleh Anggota Majelis Nur Hidayat Sardini.
Pengadu dinilai telah melanggar ketentuan
dalam Pasal 5 huruf I, Pasal 7 huruf a, Pasal 9 huruf d Peraturan Bersama
Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan
Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Selanjutnya,
berdasarkan Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 dan Pasal 1
angka 22 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13, 11, dan 1 Tahun
2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu DKPP sebagai penjaga marwah
kehormatan dan kepercayaan dapat menjatuhkan sanksi kepada Teradu, Pihak
Terkait, maupun Pengadu yang terbukti melanggar kode etik.
“Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap
kepada Pengadu atas nama Herlina, S.E selaku Anggota KPU Kabupaten Soppeng
terhitung sejak dibacakannya Putusan ini. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan
Keras kepada Teradu II atas nama Asniati Muin, S. Ip,. M. Si selaku Anggota KPU
Kabupaten Soppeng terhitung sejak dibacakannya Putusan ini,†berikut petikan
putusan DKPP.
Sidang putusan ini
dilaksanakan di ruang sidang DKPP, Lt 5 Gedung Bawaslu, Jakarta. Majelis
diketua oleh Ketua DKPP Prof. Jimly Asshiddiqie dengan Anggota Majelis Nur
Hidayat Sardini, Saut Hamonangan Sirait, Valina Singka Subekti, Ida Budhiati,
dan Endang Wihdatiningtyas.
Penulis: Arif Syarwani
Foto: Irmawanti
Editor: Arif Syarwani