Jakarta, DKPP – Setelah, sidang Putusan KPU Lombok Barat, semakin bertambah penyelenggara Pemilu yang direhabilitasi. Dari sebelumnya, 353 sekarang ini sebanyak 358.
“Ini menandakan bahwa tidak setiap penyelenggara Pemilu berakhir dengan pemecatan. Kami objektif dalam menilai perkara,” kata juru bicara sekaligus anggota DKPP Nur Hidayat Sardini, Jumat (11/10).
Namun pihaknya juga tidak segan untuk memberhentikan anggota penyelenggara Pemilu. Setelah Putusan sidang kode etik KPU Jayawijaya Kamis (10/10), anggota penyelenggara Pemilu yang diberhentikan semakin bertambah pula. Dengan hasil Putusan KPU Jayawijaya, semakin bertambah anggota penyelenggara Pemilu yang diberhentikan.
“Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu telah memberhentikan tetap penyelenggara Pemilu sebanyak 106 anggota. Anggota penyelenggara Pemilu yang diberhentikan sementara sejumlah 13 orang. Sedangkan penyelenggara pemilu yang diberi sangksi peringatan tertulis 124. Mereka adalah penyelenggara Pemilu yang dinyatakan terbukti melanggar kode etik sesuai dengan tingkat kesalahannya,” kata juru bicara sekaligus anggota DKPP Nur Hidayat Sardini, Jumat (11/10).
Jumlah keseluruhan tersebut, lanjut Sardini, berdasarkan hasil rekapitulasi dari sejak DKPP berdiri 12 Juni 2012 hingga 10 Oktober 2013. Ada pun total pengaduan, Sekretariat DKPP telah menerima sebanyak 566 perkara. Tidak semua perkara disidangkan. Sebanyak 407 dismiss alias ditolak karena tidak memenuhi syarat materiil dan formil. Jumlah perkara yang disidangkan, 159 perkara. “Perkara yang diputus 145,” tutup Sardini. (ttm)
Tabel Rekapitulasi http://www.dkpp.go.id/admin/filemanager/userfiles/REKAPITULASI-1.pdf