**** Ketua KPU Sarmi Laporkan Tiga
Anggotanya
Jakarta – DKPP, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu akan menggelar dua sidang kode etik penyelenggara Pemilu
dengan Teradu anggota Panwaslu Paniai dan KPU Sarmi dalam waktu yang berbeda,
Rabu (7/5). Lokasi sidang berlangsung di Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua.
Sidang pertama akan dilaksanakan pada
pukul 10.00 WIT. Pengadu Markus Gobai dan Teradu Athen Pigome.
Pokok pengaduan dalam kasus ini,
Pengadu mendalilkan Teradu sebagai ketua Panwaslu terdaftar dalam
DCT (daftar calon tetap) anggota DPRD Kabupaten Paniai dari
Partai Hanura Dapil 1 nomor urut 7 dalam Pemilu Legislatif 2014.
Sidang kedua, bakal dimulai pukul
13.30. Pengadu, Ketua KPU Sarmi dan Teradu adalah tiga anggota KPU Sarmi.
Pokok pengaduannya, ketiga anggota
KPU dengan diam-diam dan sengaja telah mengeluarkan formulir C-1 berhologram
dan mentype-x (mengoreksi) serta mengganti angka-angka tanpa dihadiri ketua KPU
dan ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Panwaslu dan saksi-saski dari partai
politik.
Kedua sidang ini merupakan sidang
perdana dengan agenda mendengarkan pengaduan Pengadu, dan mendengarkan jawaban
dari pihak Teradu. Selaku ketua majelis Saut H Sirait dan anggota
majelis JJ Lebelaw, Marthen Ferry Kareth, Sombuk Musa Yosep, Fegie Y Wattimena. (rilis)