Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyelenggarakan kegiatan “Penyampaian Laporan Kinerja (Lapkin) DKPP Tahun 2021” sebagai bentuk laporan pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang DKPP mengemban amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dalam menerima, memeriksa, dan memutus pengaduan dan/ atau laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Sebagai wujud nyata melaksanakan semangat keterbukaan informasi kepada publik, sesuai asas-asas good governance, DKPP membangun tradisi keterbukaan melalui Penyampaian Laporan Kinerja (Lapkin) DKPP Tahun 2021. Lapkin 2021 akan digelar secara hybrid, daring dan luring.
Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan tujuan diselenggarakannya Lapkin DKPP Tahun 2021 adalah untuk menyampaikan informasi kinerja DKPP sebagai pengemban amanat undang-undang dalam menegakkan kode etik pasca penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2020.
Kemudian menyediakan data yang valid untuk digunakan sebagai bahan evaluasi dan masukan bagi perbaikan kinerja dan peningkatan kualitas kinerja DKPP di masa yang akan datang, sekaligus mendukung penguatan demokrasi elektoral di Indonesia melalui penyediaan bahan analisa berbasis data. Selain itu sebagai proyeksi penegakan kode etik tahun 2022.
“DKPP telah berhasil mempertahankan tradisi akuntabilitas dan transparansi. Selama sembilan tahun DKPP berdiri, lembaga penegak kode etik penyelenggara pemilu ini telah berhasil melaksanakan laporan kinerjanya. Ini merupakan wujud nyata DKPP dalam mengawal proses pemilu 2024 berkualitas dan berintegritas,” kata Yudia.
Lapkin DKPP Tahun 2021 akan menyampaikan gambaran pelaksanaan tugas DKPP dalam menegakkan kode etik penyelenggara pemilu sepanjang tahun 2021. Selain itu, akan disajikan profil integritas penyelenggara pemilu melalui data pengaduan dan persidangan yang ditangani DKPP. Termasuk juga upaya penegakan, sosialisasi dan publikasi kode etik melalui beberapa terobosan DKPP di tengah pandemi Covid-19 misalkan pengaduan online, persidangan virtual dan optimalisasi website serta media sosial.
Masih dalam kegiatan penyampaian Lapkin 2021, DKPP juga akan meluncurkan tiga buah buku. Pertama, buku berjudul ‘Pemilu Berintegritas: Gagasan dan Praktik Penyelenggaraan Pemilu Demokratis‘ karya Ketua DKPP, Prof. Muhammad. Kedua, buku berjudul ‘Filsafat Pemilu Berbasis Teori Keadilan Bermartabat, karya bersama Prof. Teguh Prasetyo Prasetyo, Prof. Muhammad, dan Dr. Ida Budhiati. Ketiga, buku berjudul ‘Setitik Noda Pemilu Indonesia’ karya Dr. Alfitra Salamm.
Selain penyampaian Lapkin DKPP tahun 2021, DKPP juga akan meluncurkan Aplikasi Sistem Informasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu (SIETIK). SIETIK adalah sistem informasi terintegrasi pengaduan, persidangan kode etik penyelenggara pemilu dan tindak lanjut putusan.
“Melalui aplikasi ini pengaduan diterima secara online kemudian semua proses verifikasi pengaduan diproses secara digital,” ucap Yudia.
Masih dalam rangkaian Lapkin 2021, DKPP akan melakukan penyerahan arsip putusan-putusan DKPP kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Penyerahan Arsip Putusan DKPP tersebut dilakukan oleh Ketua DKPP kepada ANRI.
Dalam rangka mematuhi protokol kesehatan dan pencegahan Covid-19, kegiatan Penyampaian Lapkin DKPP Tahun 2021 ini akan diselenggarakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Acara akan digelar di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta pada Kamis, 16 Desember 2021. DKPP juga akan melakukan rapid test antigen kepada seluruh peserta yang hadir.
DKPP mengundang stakeholder pemilu antara lain Ketua MPR RI, Ketua Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri, Prof. Jimly Asshiddiqie, Dr. Harjono, S.H., MCL, KPU RI, Bawaslu RI. Selain itu DKPP juga mengundang Tim Pemeriksa Daerah se-Indonesia secara virtual, pegiat pemilu dan media massa. [Rilis Humas DKPP]