Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Ketua KPU Kabupaten Yahukimo, Didimus Busup, dalam perkara nomor 285-PKE-DKPP/IX/2019. Putusan itu dibacakan Plt. Ketua DKPP, Prof. Muhammad di Ruang Sidang DKPP, lantai 5, Jalan MH. Thamrin Nomor 14, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2020) pukul 13.30 WIB.
Didimus selaku Teradu I terbukti mengetahui, mengakui, dan melakukan perubahan formulir model DB1-DPRD Kabupaten/Kota pasca rekapitulasi tingkat kabupaten pada 4 Mei 2019. Alhasil perolehan suara Partai Amanat Nasional (PAN) semula 13.466 menjadi 10.955 serta perolehan suara Pengadu dari 3.602 menjadi 1.091 suara.
“DKPP berpendapat tindakan Teradu I mengetahui dan melakukan perubahan dokumen di luar mekanisme dan prosedur rekapitulasi telah menghilangkan hak konstitusional Pengadu selaku caleg peserta pemilu. Dan tindakan Teradu I mendistorsi hasil pemilu,” kata Anggota DKPP, Dr. Ida Budhiati.
Atas dasar itu, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu I Didimus Busup. “Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Didimus Busup sebagai Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yahukimo terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” kata Prof Muhammad.
Sementara empat Anggota KPU Kabupaten Yahukimo lainnnya yakni Melinus Soo, Andarias Silak, Yesaya Magayang, dan Peneas Bahabol dijatuhi sanksi Peringatan Keras. Mereka dianggap melakukan pembiaran atas apa yang dilakukan Ketua KPU Kabupaten Yahukimo.
Baca juga: Ubah Pleno Rekapitulasi Hasil Pileg 2019, KPU Kab. Yahukimo Diperiksa DKPP
DKPP menilai, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Yahukimo, terbukti melanggar prinsip mandiri, adil, dan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam kententuan Pasal 6 ayat (2) huruf b dan huruf c, dan Pasal 11 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
“Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu II Melinus Soo, Teradu III Andreas Silak, Teradu IV Yesaya Magayang, dan Teradu V Penas Bahabol masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Yahukimo terhitung sejak putusan ini dibacakan,” lanjut Prof. Muhammad.
Diketahui, hari ini DKPP membacakan putusan 12 perkara pengaduan dugaan pelanggaran kode etik dengan jumlah teradu 60 orang. Terdiri atas 46 dari unsur KPU dan 16 unsur Bawaslu. Sidang ini juga dihadiri Anggota DKPP, Prof. Teguh Prasetyo dan Dr. Alfitra Salamm. [Humas DKPP]