Jakarta, DKPP – Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Kehoramtan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Prof. Muhammad memimpin sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 26-PKE-DKPP/II/2020.
Dalam perkara ini bertindak sebagai Teradu adalah Ketua dan Anggota KPU RI antara lain Arief Budiman, Hasyim Asy’ari, Evi Novida Ginting Manik, Pramono Ubaid Tanthowi, Ilham Saputra dan Viryan. Diadukan oleh Wim Williams Wanimbo, Meir Yikwa, Nepson Kagoya, Yogi Berendam, dan Nius Yikwa dengan kuasa Jen Janner Gultom.
Para Teradu didalilkan telah melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU Kabupaten Mambermo Tengah yang tidak lulus tes kesehatan, wawancara atau yang tidak lulus dalam sepuluh (10) besar atau yang tidak pernah diusulkan oleh Tim Seleksi (Timsel) Papua 1.
“Kami melihat banyak kejanggalan dalam proses seleksi calon anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya ini,” kata Pengadu, Wim Williams Wanimbo di Ruang Sidang DKPP, Gedung TLC, Jalan Wahid Hasyim Nomor 117, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2020) pagi.
Wim menambahkan Para Teradu menerbitkan daftar nama baru yang sebelumnya dinyatakan tidak lolos atau masuk 10 besar seleksi anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya oleh Timsel Papua 1, mulai dari psikotes, wawancara, maupun kesehatan.
Kuasa hukum Pengadu, Jean Janner Gultom mengatakan seluruh Pengadu merupakan peserta seleksi anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya yang dinyatakan masuk 10 besar (lolos tahapan wawancara dan kesehatan) oleh Timsel Papua 1.
“Hasil kerja Timsel Papua 1 ini telah diserahkan kepada Teradu, kemudian keluar perintah kepada KPU Provinsi Papua untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan untuk 10 besar. Namun ada lagi surat dari KPU RI untuk melakukan kelayakan bagi 10 peserta dimana 7 di antaranya tidak lolos tes kesehatan dan wawancara,” kata Jean Janner.
Jean menambahkan Timsel Papua 1 mengajukan gugatan perintah melakukan uji kelayakan dan kepaututtan terhadap 10 peserta dari KPU RI di PTUN Jayapura. Saat putusan belum inkrah, Teradu mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan dengan mengalukan uji kelayakan dan kepatutan.
Teradu III (Evi Novida Ginting Manik) menuturkan terjadi cacat subtansi dalam proses seleksi Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Tengah. Antara sebagian besar Pengadu berstatus sebagai ASN dan tidak melampir izin atau rekomendasi kepala daerah. hal itu dia buktikan dari hasil putusan yang dikeluarkan PT TUN Makassar Nomor 19.
Evi menambahkan seluruh dalil aduan Pengadu tidak dilengkapi dengan bukti yang kuat dan hanya berdasarkan asumsi. Selain itu, dalil Pengadu cenderung subjektif atau pandangan pribadi.
“Terdapat cacat subtantif, ini kenapa uji kelayakan dan kepatutan tidak dilaksanakan. Kami sudah sampaikan kepada 10 nama yang dari Timsel Papua 1. Kami langsung menindaklanjuti putusan PT TUN Makassar,” tegas Evi.
Evi menambahkan dalam putusan PT TUN Nomor 19 dituliskan nama-nama baru pengganti 10 nama yang harus mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU Kabupaten Mamberamo Tengah yang dinyatakan tidak cacat subtantif oleh pengadilan.
Saksi Pengadu, Muhammad Yamin Noch membenarkan status ASN yang diungkapkan Teradu. Namun seluruh Pengadu telah mengantongi izin atau rekomendasi dari Sekretaris Daerah Kabupaten Mamberamo Raya. Dalam proses seleksi, Yamin bertindak sebagai Anggota Timsel Papua 1.
Sidang pemeriksaan DKPP ini juga menghadirkan Pihak Terkait yaitu Ketua KPU Provinsi Papua, Theodorus Kosay dan Anggota KPU Provinsi Papua Zandra Mambrasar. Sementara itu, bertindak sebagai anggota majelis Dr. Ida Budhiati dan Alfitra Salamm Ph.D. (Humas DKPP).