Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 26-PKE-DKPP/II/2020 di Ruang Sidang DKPP, Gedung Treasury Learning Center (TLC), Jalan KH. Wahid Hasyim No. 117, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2020) pukul 09.00 WIB.
Pengadu dalam perkara ini adalah Wim Williams Wanimbo, Meir Yikwa, Nepson Kagoya, Yogi Berendam, dan Nius Yikwa dengan kuasa Jen Janner Gultom. Sementara untuk Teradu adalah Komisioner KPU RI, antara lain Arief Budiman, Hasyim Asy’ari, Evi Novida Ginting Manik, Pramono Ubaid Tanthowi, Ilham Saputra dan Viryan.
Dalam persidangan, Pengadu mengungkapkan adanya rumor Komisioner KPU RI Hasyim Asy’ari (Teradu II) menerima uang sebesar Rp 5 miliar dan kunci mobil terkait proses seleksi Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Tengah. Uang dan kunci mobil tersebut dari Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak.
“Pada saat para Teradu menunggu pengumuman 5 besar hasil seleksi KPU Kabupaten Mamberamo Tengah, beredar kabar bupati telah memberikan uang sebesar Rp 5 miliar dan kunci mobil kepada Anggota KPU RI Koordinator Wilayah Papua,” ungkap Wim Williams Wanimbo.
Namun, rumor tersebut langsung dibantah Teradu II, Hasyim Asy’ari mengatakan tidak pernah menerima uang maupun mobil yang disebut Pengadu. Bahkan Teradu II mengaku tidak mengetahui rumor yang beredar di masyarakat Kabupaten Mamberamo Tengah.
Teradu II menegaskan tidak pernah berkomunikasi dengan pihak mana pun terkait dengan seleksi calon Anggota KPU Kabupaten/Kota, termasuk Mamberamo Raya. Terlebih Kabupaten Mamberamo Raya masuk dalam kategori rawan.
“Dalam konteks seleksi, saya tidak pernah berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait atau siapapun. Kabupaten Mamberamo Tengah ini termasuk rawan, karena KPU dan Bawaslu di sana pernah dibakar. Jadi harus hati-hati,” tegas Hasyim Asy’ari.
Selanjutnya, Pengadu mencabut pernyataannya dan meminta maaf kepada Teradu II karena telah mengungkapkan rumor dalam persidangan DKPP perkara nomor 26-PKE-DKPP/II/2020 yang tidak berkaitan dengan dalil aduan.
“Clear yah soal rumor tersebut. Sudah dikubur dan tidak perlu diungkit-ungkit lagi,” tegas Plt Ketua DKPP, Prof. Muhammad. (Humas DKPP)