Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk empat perkara di Ruang Sidang DKPP, Gedung Treasury Learning Center (TLC), Jakarta pada Jumat (13/3/2020).
Sidang pertama pemeriksaan perkara nomor 22-PKE-DKPP/II/2020 yang diadukan oleh Rahmat Hidayat melalui kuasanya Andi Agung Prabowo. Pengadu mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Bekasi, yaitu Tomy Suswanto, Ali Mahyail, Muhammad Iqbal Alam Islami, Choirunnissa, dan Novita Ulya Hastuti masing-masing sebagai Teradu I –V.
Pokok aduan yakni terkait penerbitan rekomendasi nomor 063/K.Bawaslu.JB.21 PM.00.02/IV/2019 yang tidak sesuai perundang-undangan yang berlaku oleh para Teradu. Rekomendasi tersebut ditujukan kepada KPU Kota Bekasi untuk menerima dan mengakomodir Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK) DPC Partai Gerindra Kota Bekasi dari Ketua Ibnu Hajar Tanjung yang bukan merupakan DPC Partai Gerindra yang sah dan diakui, sebagaimana surat edaran KPU RI tanggal 15 April 2019 nomor 706/PL.01.6-SD/03/KPU/IV/2019 perihal Kepengurusan DPC Partai Gerakan Indonesia Raya Kota Bekasi.
Kemudian sidang kedua nomor perkara 20-PKE-DKPP/II/2020 yang diadukan oleh Joneri Sihite. Teradu dalam perkara ini adalah Ketua Kabupaten Tapanuli Tengah, Timbul Panggabean, beserta lima orang anggota Azwar Sitompul, Jonas Bernard Pasaribu, Yudi Arisandi Nasution, Feri Yosha Nasution dan Siti Wati Simanjuntak.
Teradu didalilkan melakukan pergeseran suara pada Pileg DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah. Serta enam Teradu didalilkan berpihak pada saksi dari Partai Nasdem atas nama Baktiar Ahmad Sibarani.
Sedangkan sidang ketiga memeriksa lima penyelenggara pemilu Kabupaten Sukabumi, yang empat di antaranya adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sukabumi, yaitu Teguh Hariyanto, Nuryamah, Faisal Rifa’i dan Ari Hasniar. Satu Teradu lainnya adalah Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Anzar Kusnandar. Perkara bernomor registrasi 24-PKE-DKPP/II/2020 ini diadukan oleh Ayus UP Rianto melalui kuasanya Angga Perwira Sukmawinata.
Pokok aduan yakni terkait rekrutmen Panwascam di Kabupaten Sukabumi. Menurut Pengadu, Para Teradu telah lalai atau tidak teliti dalam proses Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan melalui Pengumuman No: 03 /Bawaslu-Prov.JB16/POKJA/XII/2019. Tim Kelompok Kerja diduga tidak transparan dan tidak netral juga lalai disebabkan keberadaan peserta yang lolos.
Selain itu adanya dugaan Pelanggaran Etika dan Hukum yang dilakukan oleh Para Teradu. Hal ini pula yang kemudian memunculkan gejolak aksi dan gelombang demonstrasi, juga tuduhan kepada Bawaslu Kabupaten Sukabumi yang tidak transparan dalam melakukan proses rekrutmen Panwascam.
Perkara terakhir yang akan disidangkan adalah nomor 27-PKE-DKPP/II/2020. Perkara dengan nomor pengaduan 26-P/L-DKPP/II/2020 ini diadukan oleh Endang Subhan. Teradu perkara ini adalah Ketua dan Anggota dan Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Karawang yakni Kursin Kurniawan, Roni Rubiat Machri, Syarif Hidayat, Charles Silalahi, Suryana Hadi Wijaya, dan Chandra Rangga Wijaya.
Ada dua pokok aduan yang didalilkan oleh Pengadu. Pertama, dugaan atas ketidakprofesional Ketua, Anggota dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Karawang dalam proses seleksi Anggota Panwaslu Kecamatan dengan melakukan tindakan antara lain melakukan perubahan jadwal wawancara, pelaksanaan wawancara yang tidak adil, memilih anggota Panwascam terpilih yang double job, terindikasi terlibat Parpol, dan yang sudah diberi peringatan keras karena terbukti melakukan pertemuan dengan Caleg DPR RI, serta adanya indikasi permintaan uang pada calon anggota Panwascam.
Kedua, Sekretaris Bawaslu Kabupaten Karawang diduga rangkap jabatan dengan menduduki jabatan struktural sebagai Kepala Seksi Pemerintahan di Kecamatan Klari Kabupaten Karawang.
Empat perkara di atas akan digelar bergiliran pada Jumat (13/3/2020). Sidang untuk perkara 22-PKE-DKPP/II/2020 dijadwalkan pada pukul 09.00 WIB bersamaan dengan perkara 20-PKE-DKPP/II/2020 yang digelar melalui video conference. Perkara 24-PKE-DKPP/II/2020 akan disidangkan pada pukul 13.00 WIB. Sidang terakhir, yaitu perkara 27-PKE-DKPP/II/2020 akan digelar pada 16.00 WIB.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, semua sidang ini akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Barat.
Sekretaris DKPP, Bernad D. Sutrisno mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang akan dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Bernad.
Ia menambahkan, sidang ini juga akan ditayangkan langsung melalui akun Facebook milik DKPP. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp,” tutupnya. [Rilis Humas DKPP]