Skip to content
011 322 44 568500 Beverly Boulevard Los Angeles, CA 90048
FacebookTwitterGoogle+Dribbble
DKPP RI – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI
DKPP RI - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik IndonesiaDKPP RI - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah DKPP
    • Institusi
    • Ketua dan Anggota
    • Sekretaris DKPP
    • Struktur Organisasi DKPP
    • Tim Pemeriksa Daerah Tahun 2022-2023
    • Rencana Strategis
  • Publikasi
    • Aktifitas
    • Rilis Pers
    • Bahan Pustaka
  • Peraturan
  • DKPP Video
  • PPID
 
  • Home
  • Profil
    • Sejarah DKPP
    • Institusi
    • Ketua dan Anggota
    • Struktur Organisasi DKPP
    • Sekretaris DKPP
    • Tim Pemeriksa Daerah Tahun 2022-2023
    • Rencana Strategis
  • Publikasi
    • Aktifitas
    • Rilis Pers
    • Bahan Pustaka
  • Peraturan
  • DKPP Video
  • PPID

KPU Kota Bima Diperiksa DKPP

You are here:
  1. Home
  2. Aktivitas
  3. KPU Kota Bima Diperiksa DKPP

Jakarta, DKPP – Ketua dan Anggota
KPU Kota Bima yakni, Buhari, Tamrin, M. Saleh, Fatmatul Fitriah dan Agus Salim,
menjalani sidang pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu, Senin (20/8).

Sidang digelar melalui video conference dan dipimpin Ketua Majelis Muhammad
dari Kantor KPU RI, Jakarta dengan Anggota Majelis Agil Al Idrus (TPD unsur
masyarakat) dan Itratip (TPD unsur Bawaslu) berada di Kantor KPU Prov. Nusa
Tenggara Barat. Ada dua pokok aduan yang didalilkan oleh Pengadu.

Pertama, Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu telah mengabaikan rekomendasi
Panwas Kota Bima tanggal 3 Juli 2018 mengenai Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 2
TPS. Rekomendasi Panwas Kota Bima mengenai PSU merupakan tindaklanjut dari
laporan pengadu Nomor 022/LP/PW/Kota/18.02/VI/2018 mengenai terbuktinya
pencoblosan lebih dari satu kali. Namun melalui surat Nomor 660/PP.08.3/5272/KPU-Kot/VII/2018,
para Teradu tidak bersedia melaksanakan rekomendasi tersebut dengan alasan
sudah kadaluarsa/lewat waktu.

Sedangkan dalil aduan kedua ialah
para Teradu diduga telah menggunakan Surat suara dan segel kota surat suara
yang tidak sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 9 Tahun 2017. Hal ini karena
dalam berkas yang dimaksud tidak menggunakan tanda khusus untuk membedakan
surat suara asli dan palsu.

Perkara Nomor
188/DKPP-PKE-VII/2018 diadukan oleh Al Imran, akan tetapi Pengadu tidak dapat
hadir pada sidang ini karena adanya kendala transportasi. Dalam sidang ini
turut menghadirkan Panwas Kota Bima sebagai pihak terkait. (Prasetya Agung N.)

Recent Post
  • DKPP Berhentikan Ketua KPU Kabupaten Maluku Barat Daya
    31-05-2023
  • DKPP Usulkan Honor Bulanan Untuk TPD
    30-05-2023
  • Sidang DKPP Ungkap Ketidakharmonisan para Teradu dengan Staf KIP Aceh Tenggara
    29-05-2023
  • DKPP Periksa Pihak Terkait KPU Makassar dan Barru Terkait Verifikasi Faktual Parpol
    29-05-2023
  • Ketua DKPP: Kesampingkan Penundaan Pemilu
    29-05-2023
Most Viewed Posts
  • Ini Ciri Pemilu yang Demokratis (21,071)
  • Uji Kompetensi Sebagai Proses Pembuktian Kemampuan Seorang Pegawai (19,842)
  • Ketua DKPP: Kode Etik Kunci Terciptanya Pemilu Luber Jurdil (16,349)
  • DKPP Perkenalkan Perbedaan Barang Bukti Dan Alat Bukti (15,581)
  • Jajaran KPU dan Bawaslu Harus Pegang Teguh KEPP dan Prinsip Pemilu (15,148)
LINK TERKAIT
  • Beranda
  • Sejarah
  • Institusi
  • Struktur Organisasi
  • Responsibility
  • Ketua dan Anggota
  • Tim Pemeriksa Daerah
LINK TERKAIT
  • Pengaduan
  • Sidang Perkara
  • Aktifitas
  • Publikasi
  • Peraturan
  • Webmail
WEBSITE TERKAIT
  • Kemendagri.go.id
  • kpu.go.id
  • bawaslu.go.id
  • mpr.go.id
  • dpr.go.id
  • polri.go.id
JAJAK PENDAPAT

Bagaimana pendapat anda terhadap efektifitas kinerja DKPP?

  • Email:
  • Sekretariat: tudkpp@dkpp.go.id
  • Bag. Pengaduan: pengaduan@dkpp.go.id atau bag.pengaduan@dkpp.go.id
  •                                    

DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLK INDONESIA
Jln. Wahid Hasyim No. 117, Jakarta Pusat 10350
Powered by DKPP RI (c) 2017

Go to Top