Jakarta, DKPP – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Dr. Alfitra Salamm mengingatkan agar para penyelenggara Pemilu saling bahu membahu dan mengingatkan satu sama lain terkait tugas pokok dan fungsinya sesuai amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Hal ini disampaikan Alfitra ketika bertindak sebagai narasumber dalam acara Orientasi Tugas Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota Tahun 2019 di Hotel Borobudur, Jakarta, pada Jumat (8/3/2019).
“KPU Kabupaten/Kota harus mempelajari regulasi peraturan perundangan-undangan Pemilu dengan baik. Saya juga meminta agar pernyataan kalian juga berdasarkan data dari pleno,” ujar Alfitra.
Ia juga berpesan agar Ketua dan Anggota KPU di daerah bersinergi dengan Sekretariat KPU untuk menekan potensi masalah di kemudian hari. Menurutnya, KPU sebagai penyelenggara Pemilu harus memiliki sistem dan mekanisme kerja yang smart.
“Pernyataan KPU bisa disalahgunakan oleh pihak tertentu untuk mendelegitimasi penyelenggara itu sendiri. Sehingga Ketua dan Anggota KPU harus bekerja sama dan berkoordinasi dengan sekretariat,” jelasnya.
Ia menambahkan, kerja sama ini nantinya akan berguna mencegah informasi palsu atau hoaks. Dengan kerja sama yang kuat antara sekretariat, Ketua dan Anggota KPU di daerah tidak dan tidak berbicara seadanya, melainkan sesuai dengan data atau setidaknya berdasar hasil pleno.
Sehingga, lanjut Alfitra, ucapan para penyelenggara Pemilu hampir sulit untuk diplesetkan oleh pihak tertentu yang ingin menyebarkan bias. Di akhir paparannya, Alfitra Dalam kegiatan ini Alfitra mengingatkan kepada KPU Kabupaten/ Kota agar melaporkan jika ada hoaks, agar integritas penyelenggara tetap terjaga. Selain itu Alfitra juga mengingatkan penyelenggara untuk mempelajari regulasi peraturan Pemilu yang ada dan bekerja dengan baik dan menjaga netralitas mengingat Pemilu akan diselenggarakan dalam waktu dekat ini. [Yani]