Palu, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan kedua dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu perkara nomor 20-PKE-DKPP/I/2019 di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) pada Jumat (8/3/2019), pukul 09.00 WITA.
Sidang dipimpin oleh anggota DKPP, Prof Teguh Prasetyo dengan anggota majelis, Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Tengah yakni, Sahran Raden (unsur KPU), Zatriawati (unsur Bawaslu), dan Fatimah Maddusila (unsur masyarakat).
Pengadu dalam perkara ini adalah anggota Bawaslu Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah yakni, Muh. Usman Adamsyah, Bece Abd. Junaid, dan Nurjana Ahmad. Teradunya, Kusman Anggota Panwaslu Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai.
Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan dari Teradu sebab pada sidang pertama yang dilaksanakan pada Sabtu (23/02/2019) tidak hadir dalam persidangan, meski sudah dipanggil secara patut.
Pokok aduan terkait informasi yang diterima Bawaslu Kabupaten Banggai bahwa Kusman tercantum dalam Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Banggai pada Pemilihan Umum tahun 2014, nomor urut 11 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
“Kami menemukan dokumen Teradu di KPU. Hal ini bertentangan dengan Surat Pengunduran Diri Teradu sebagai Pengurus Partai Politik. Nama Teradu terdaftar sebagai DCT pada pemilu tahun 2014,” ucap salah satu Pengadu, Muh. Usman.
Menanggapi aduan tersebut, Teradu mengaku tidak mengetahui saat dirinya didaftarkan dan tercantum dalam Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Banggai pada Pemilihan Umum tahun 2014, nomor urut 11 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
“Saya telah mengajukan keberatan secara lisan saat tahu nama saya didaftarkan dan masuk dalam DCT,” bantah Teradu.
Selanjutnya, Pengadu menambahkan bahwa saat Teradu menjabat sebagai Anggota Panwascam, Teradu memberikan komentar pada status Facebook salah seorang kader partai yang mencalonkan diri sebagai caleg. Teradu dimintai keterangan dan menyatakan komentar yang ia buat tidak mengandung unsur kampanye.
Pada sidang kedua ini, hadir sebagai Pihak Terkait, yakni Yunis Mutman Saida yang berasal dari Bawaslu Kabupaten Banggai. Sementara Teradu mendatangkan sebanyak dua orang saksi, yaitu Bobby Pondaag dan Hapsak Jaya. [Austin]