Jakarta,
DKPP-
Penyelenggaraan Pemilu ataupun Pemilukada punya banyak celah untuk
dipermasalahkan. Tidak hanya pada tahapannya, ketentuan regulasi Pemilu mulai
dari pasal, ayat, dan huruf sangat berpotensi menjadi alasan pengaduan kepada
penyelenggara Pemilu.
Ketua KPU
Nias Utara Otorius Harefa dan Ketua Panwaslu Nias Utara, Sumatera Utara, Memori
Zendrato, Rabu (20/1), harus menjalani sidang etik DKPP karena diduga melanggar
satu poin dalam pasal undang-undang dan peraturan Pemilukada. Dugaan
pelanggarannya adalah telah meloloskan calon bupati Nias Utara bernama
Marselinus Ingeti Nazara yang dianggap tidak memenuhi syarat karena sang calon
masih punya tanggungan utang.
Menurut
Pengadu Yosua Lase, selaku kuasa dari paslon cabup-cawabup Nias Utara Edward Z-Yostinus
H, para Teradu telah melanggar Pasal 7 huruf UU No 8 Tahun 2015 dan Pasal 4
huruf J PKPU No 9 Tahun 2015. Bunyi ketentuan tersebut terkait persyaratan
calon adalah “Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan
dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan
keuangan negaraâ€.
Yosua
membeberkan, cabup Marselinus memang pernah mendapat surat keterangan dari
Pengadilan Negeri Gunung Sitoli pada 24 Juli 2015 bahwa dia tidak memiliki
tanggungan utang. Dengan surat itu, dia mendaftar dan ditetapkan pada 24
Agustus.
“Tetapi
pada 4 Desember 2015, PN Gunung Sitoli mengeluarkan surat yang isinya mencabut
surat 24 Juli. Ini artinya Marselinus masih punya tanggungan utang dan
seharusnya tidak memenuhi syarat (TMS),†terang Yosua.
Atas
dasar itu, pada 6 Desember Pengadu menyurati KPU dan Panwaslu yang pada intinya
keberatan dengan calon TMS. Mereka kemudian mendapat jawaban bahwa KPU dan
Panwaslu Nias Utara akan berkonsultasi ke atasannya di provinsi dan pusat.
Karena masih menunggu hasil konsultasi, Pengadu meminta tahapan Pemilukada
ditunda terlebih dahulu.
“Surat
kami tidak pernah ditanggapi dan pada 17 Desember tetap diadakan rapat
rekapitulasi penetapan pemenang Pemilukada Nias Utara,†ujar Yosua.
Dua
Teradu mengakui mereka menerima surat keberatan dari Pengadu. Akan tetapi,
mereka tidak punya alasan hukum yang kuat untuk menganulir calon ataupun
menghentikan tahapan. Ketua KPU Nias Utara Otorius Harefa membantah tidak
menindaklanjuti keberatan Pengadu. Atas keberatan Pengadu dia langsung
klarifikasi ke Ketua PN Gunung Sitoli. Tetapi Ketua pengadilan menolak
menandatangani berita acara klarifikasi.
“Dasar
kami meloloskan Marselinus karena berkas yang masuk ke KPU adalah persyaratan
calon dan surat keterangan yang terbit 24 Juli. Surat 4 Desember tidak pernah
masuk ke kami. Kami hanya tahu dari koran. Dan ketua pengadilan pun tidak mau
menandatangani berita acara klarifikasi yang KPU buat,†ungkap Otorius.
Ketua
Panwaslu Memori Zendrato mengatakan, atas surat keberatan Pengadu, langsung
melakukan klarifikasi ke Bank Sumut Cabang Medan, tempat Marselinus berutang.
Bank menyatakan bahwa pinjaman Marselinus adalah pinjaman biasa meskipun
agunannya SK keanggotaan DPRD-nya.
“Klarifikasi
kami ke Bank Sumut dinyatakan angsuran utang paslon berjalan lancar dan tidak
ada unsur merugikan negara,†terang Zendrato.
Sidang
ini digelar secara video conference di Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi
Sumut. Majelis dipimpin oleh Dr. Nur Hidayat Sardini didampingi empat anggota Tim
Pemeriksa Daerah Sumut yaitu Prof Monang Sitorus, Tengku Erwin, Syafrida, dan
Evi Novrida Ginting. [Arif Syarwani]