Jakarta, DKPP– Sidang
putusan untuk perkara dengan Teradu Ketua PPK Banda Baro, Aceh Utara telah
dibacakan oleh Majelis Sidang DKPP hari ini (Jumat, 23/5). Dalam putusannya,
DKPP menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada Ketua PPK Banda Baro Tajuddin.
“Memerintahkan
Komisi Independen Pemilihan kabupaten
Aceh Utara untuk melaksanakan putusan ini, memerintahkan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi terhadap pelaksanaan Putusan
ini,†kata Anna Erliyana saat membacakan amar putusan.
Pengadu mengadukan Teradu telah
melakukan perbuatan yang melanggar kode etik Pemilu terkait tulisan di status
facebook Teradu yang berisi ajakan untuk memilih salah satu kandidat calon
dalam Pemilu legislatif dari Partai Aceh nomor urut 2 (dua) bernama Razali.
Dalam persidangan Teradu mengakui dengan jujur
bahwa tindakan tersebut memang benar dilakukan Teradu. Didalam sidang
pemeriksaan Teradu menyatakan bahwa tindakan tersebut adalah diduga disebabkan
kurangnya pengetahuan Teradu terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sidang kali
ini digelar secara jarak jauh melalui video converence dengan
melibatkan Tim Pemeriksa Daerah yang telah membantu memeriksa perkara. Majelis
yang dipimpin Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie dengan didampingi Anggota Nur
Hidayat Sardini, Saut Hamonangan Sirait, Anna Erliyana, Valina Singka Subekti dan Nelson Simanjuntak berada di ruang sidang
DKPP, Jakarta. Sementara, Anggota Tim Pemeriksa serta para Pengadu dan Teradu
hadir di Kantor Bawaslu Provinsi sesuai asal perkaranya. (rilis DKPP)