Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi tertulis berupa peringatan keras
kepada Ketua KPU Katingan Sapta Tjita. DKPP juga memberikan
sanksi tertulis berupa peringatan kepada H. Wirman K Saad, Subandy, Leti Resia
Novika, Usman Sitepu selaku anggota KPU Kabupaten Katingan dan Alfonse, ketua
Panwaslu Kec. Katingan Hilir. Sanksi
tersebut disampaikan saat sidang dengan agenda pembacaan Putusan, Jumat (23/5).
Selaku ketua majelis Jimly
Asshiddiqie dan anggota majelis Nur Hidayat Sardini, Nelson Simanjuntak, Saut H
Sirait, Anna Erliyana dan Valina Singka Subekti. Pengadu, Rilius Indrawan. “DKPPmemerintahkan KPU Provinsi
Kalimantan Tengah dan Panwaslu Kabupaten Katingan untuk melaksanakan putusan
ini dan memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan putusan ini,†kata majelis.
Dalam pertimbangan putusannya, majelis
menjelaskan,Pengadu mengadukan para Teradu terkait dugaan telah
melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Para Teradu tidak
menindaklanjuti permohonan Pengadu untuk menghitung ulang perolehan suara
Pengadu di TPS 02 Kelurahan Kasongan lama, Kecamatan Katingan Hilir. Dimana
suara Pengadu berkurang dari 28 menjadi 20 suara. “Pengadu juga mengatakan
kehilangan 4 suara yang tidak dicatat pada D1 `namun tercatat
pada C1 di TPS Desa Pendahara, Kecamatan Tewang Lawang Sangalang Garing
sehingga Pengadu secara keseluruhan kehilangan 12 suara. Pada saat rekapitulasi
KPU Kabupaten Katingan, Teradu mengabaikan keberatan Pengadu atas rekapitulasi
termasuk rekomendasi Panwas, dengan tetap menetapkan hasil
rekapitulasi,†katanya.
DKPP menimbang bahwa
Teradu membantah dalil aduan Pengadu dengan menyatakan rekomendasi Panwaslu
Kabupaten Katingan Nomor: 60/Panwaslu-KTN/IV/2014 sudah ditindaklanjuti dengan
bentuk balasan surat KPU Kabupaten Katingan Nomor: 101/KPU-Kab/020.435821/IV/2014.
Teradu beralasan bahwa rekomendasi Panwas tidak didukung dasar hukum dan kajian
faktual. Bahwa Teradu telah menerima surat balasan dari Panwaslu Kabupaten
Katingan Nomor: 65/Panwaslu-KTN/IV/2014, terkait dasar hukum dan kajian, namun
dianggap sudah terlambat, karena disampaikan pada pukul 23.00, di saat
rekapitulasi mau berakhir. “Terhadap persilisihan angka yang diajukan Pengadu,
para Teradu bersikukuh bahwa hal tersebut sudah diselesaikan pada rekapitulasi
PPK, sehingga tidak perlu menanggapi keberatan Pengadu dalam rapat Pleno
rekapitulasi di KPU Kabupaten Katingan,†ujarnya.
Berdasarkan keterangan para Pihak,
bukti dan dokumen yang disampaikan dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat,
bahwa keraguan terhadap hasil suatu pemilu harus ditanggapi secara maksimal
untuk menghapus segala keraguan dan ketidakpercayaan terhadap proses pemilu dan
terutama terhadap hasil suara. Pengabaian penyelenggara terhadap keberatan
pemangku kepentingan, terutama peserta, merupakan tindakan yang mematahkan semangat
untuk memastikan kebenaran dari suatu hasil pemilu. Demikian juga halnya dengan
rekomendasi dari badan resmi negara yang diberi tanggungjawab pengawasan yang
harus dihargai dan ditanggapi sebagai upaya untuk mewujudkan dan memastikan
kebenaran. Dengan demikian, dalil Pengadu terbukti dan alasan Teradu dapat
dikesampingkan.
“Menimbang bahwa tentang dalil Pengadu
selebihnya yang tidak ditanggapi dalam putusan ini, menurut DKPP, dalil Pengadu
tersebut tidak meyakinkan DKPP bahwa perbuatan tersebut merupakan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, dalil Pengadu tidak beralasan
menurut kode etik,†tutup majelis. (rilis DKPP)