Jakarta, DKPP– Sidang
putusan untuk perkara dengan Teradu Ketua dan Anggota KPU Kab Karimun telah
dibacakan oleh Majelis Sidang DKPP hari ini (Jumat, 23/5). Dalam putusannya,
DKPP menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Kab Karimun yaitu Bambang Hermanto.
Selain itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras kepada
anggota KPU Kab Karimun atas nama Ahmad
Sultan, dan peringatan kepada tiga orang anggota KPU Kab Karimun lainnya yakni Eko Purwandoko, Raja Anwar dan
Samsir.
Adapun pokok aduan
dalam perkara ini yakni para Pengadu mengadukan para Teradu terkait
dugaan melakukanpelanggarankodeetik. Para Teradu tidak
menindaklanjuti keberatan Saksi di TPS 1 Kel. Sawang Kec. Kundur Barat
karena penghitugan suara tetap
dilanjutkan meski dalam keadaan gelap karena lampu mati. Sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan, penghitungan tersebut tidak sah dan harus
diulang. Dalam rekapitulasi di PPK Kec. Kundur Barat untuk TPS 2, perolehan
suara Pengadu yang seharusnya 41 berubah menjadi 1 suara. Keberatan
Pengadu atas hal tersebut dan permohonan
untuk membuka kotak suara dalam Rapat
Pleno Rekapitulasi di KPU Kab. Karimun tidak diakomodir.
Berdasarkan keterangan
para pihak, terkait, bukti dan dokumen yang disampaikan dalam sidang
pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa dalam tindakan melakukan penghitungan suara
di tempat yang gelap merupakan pelanggaran pada pasal 179 ayat 2 UU nomor 8
tahun 2012. Terhadap situasi yang demikian, harus dilakukan penghitungan suara
ulang sebelum waktu penetapan perolehan suara secara nasional (sebelum tanggal
9 April 2014). Dalam setiap kesempatan, apalagi dalam acara rapat resmi, para
penyelenggara pemilu harus menunjukkan sikap yang menghargai nilai-nilai
budaya, kesopanan, kelayakan dan kepatutan.
“Memerintahkan KPU Provinsi Kepulauan Riau untuk
melaksanakan putusan ini,memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia
untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,†tegas Nelson Simanjuntak saat membacakan
amar putusan.
Sidang kali ini digelar secara jarak jauh melalui video converence dengan
melibatkan Tim Pemeriksa Daerah yang telah membantu memeriksa perkara. Majelis
yang dipimpin Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie dengan didampingi Anggota Nur
Hidayat Sardini, Saut Hamonangan Sirait, Anna Erliyana, Valina Singka Subekti dan Nelson Simanjuntak berada di ruang sidang
DKPP, Jakarta. Sementara, Anggota Tim Pemeriksa serta para Pengadu dan Teradu
hadir di Kantor Bawaslu Provinsi sesuai asal perkaranya. (rilis DKPP)