Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU Jember Ketty
Setyorini. Sedangkan kepada tiga anggota KPU Habib Rohan, Hok Wicaksono,
dan Hasan Kukuh Ratmono, DKPP merehabilitasi mereka.
Putusan tersebut disampaikan saat
Sidang di Ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, Jumat (23/5). Selaku
ketua majelis Jimly Asshiddiqie dan anggota majelis Nur Hidayat Sardini, Nelson
Simanjuntak, Saut H Sirait, Anna Erliyana dan Valina Singka Subekti. Pengadu Moch.
Eksan, ketua Partai Nasdem Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Saut H Sirait dalam pertimbangan
Putusan menjelaskan, pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu telah
melakukan perbuatan melanggar kode etik penyelenggara pemilu melalui
rekapitulasi penghitungan suara ulang yang berakibat pengurangan
terhadap perolehan suara Partai NasDem. Para Teradu melakukan pengurangan suara
dengan modus operandi dengan cara pemindahan data dari lampiran Model C-1
di tingkat TPS ke dalam data lampiran Model D-1 di tingkat desa. Para Teradu
dengan sengaja melakukan salah hitung, salah jumlah, dan salah memindahkan
data, yang seolah-olah sebagai perbuatan human error, padahal merupakan trial
and error dari kejahatan pemilu.
“Pada satu sisi para Teradu sangat
khawatir melakukan peghitungan suara ulang, namun pada sisi lain para Teradu
justru memerintahkan pembukaan kotak surat suara tanpa rekomendasi Panwaslu.
Secara khusus Teradu I tidak pernah menyampaikan secara terbuka dalam rapat
bahwa suaminya adalah Caleg dari Partai Golkar,†jelasnya.
Majelis menimbang, bahwa para
Teradu menolak seluruh dalil Pengadu terkait pelanggaran kode etik
penyelenggara pemilu. Para Teradu telah menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu
sesuai prosedur dengan melakukan penghitungan suara ulang. Para Teradu mengakui
adanya perbedaan angka berdasarkan hasil penghitungan suara ulang dan telah
melakukan perubahan sesuai hasil penghitungan ulang suara tersebut. Surat
peringatan tertulis terhadap jajaran KPPS, PPS dan PPK juga telah dilakukan
para Teradu, sesuai tingkat kesalahan yang dilakukan. Teradu I
mengakui bahwa suaminya adalah Caleg dari Partai Golkar dan tidak pernah
mengumumkan secara terbuka dalam rapat KPU Kab. Jember. Namun Teradu I menolak
dugaan keberpihakan terhadap suaminya dan terbukti suaminya tidak berhasil
menjadi Caleg terpilih.
“Para Teradu menyampaikan kepada
Pengadu agar membawa persoalan perubahan hasil perolehan suara pada Mahkamah Konstitusi,
bukan untuk mengalihkan tanggungjawab, namun mengingat penetapan hasil
perolehan suara partai telah diputuskan dan diumumkan KPU RI,†katanya.
Majelis menimbang bahwa berdasarkan
keterangan para pihak, terkait, bukti dan dokumen yang disampaikan dalam sidang
pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa dalam hal menindaklanjuti rekomendasi
Panwaslu, pada hakikatnya para Teradu telah melaksanakan tugasnya sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun terhadap perubahan hasil
perolehan suara partai yang baru diputuskan pada tanggal 9 Mei 2014, secara
substansial, demi keadilan dan kebenaran, perubahan berdasarkan panghitungan
suara ulang yang dilaksanakan sebelum tanggal 9 Mei 2014, masih memungkinkan
untuk dilakukan. Dengan demikian, Anjuran untuk membawa ke ranah Mahkamah
Konstitusi adalah tindakan yang mengabaikan dan mengalihkan tanggungjawab
kepada pihak lain.
“Pengakuan Teradu I bahwa suaminya
adalah Caleg partai dan tidak mengumumkan secara terbuka dalam rapat KPU Kab.
Jember, merupakan tindakan yang bertentangan dengan kode etik penyelenggara
pemilu. Dengan demikian, Dalil Pengadu terbukti untuk sebagian dan dalil para
Teradu beralasan untuk sebagian,†ungkapnya. (rilis DKPP)