Jakarta, DKPP-
Ketua KPU Kota Jakarta Utara Abdul Moein dinyatakan tidak melanggar kode etik
penyelenggara Pemilu oleh DKPP. Hal tersebut setelah DKPP membacakan putusan
perkaranya pada Jumat (7/4) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta. Dengan putusan ini,
dia mendapat rehabilitasi atau pemulihan nama baik.
“Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya.
Merehabilitasi nama baik Teradu Abdul Moein sebagai Ketua dan Anggota KPU Jakarta
Utara,†berikut petikan amar putusan DKPP dibacakan Anggota Majelis Prof. Anna
Erliyana.
Sebelumnya, Abdul
Moein dilaporkan oleh salah satu warga ex Kalijodo, Jakarta Utara, Leonardo
Wahyu Eko Widhyatmoko. Materi pengaduan berkaitan dengan putusan Komisi
Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta yang memerintahkan KPU Jakarta Utara
memberikan salinan data daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilihan Gubernur dan
Wakil DKI Jakarta 2017 di Kelurahan Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara.
Wilayah ini biasa dikenal dengan wilayah Kalijodo yang wilayahnya telah
digusur.
Materi kedua,
KPU Jakarta Utara diminta mendirikan TPS di wilayah ex warga Kalijodo untuk
menjamin hak pilih mereka. Dua materi ini adalah hasil putusan mediasi antara
Pengadu dengan KPU DKI Jakarta di KI Provinsi DKI Jakarta. Dengan hasil putusan
tersebut KPU DKI Jakarta merekomendasikan KPU Jakarta Utara untuk
menindaklanjuti.
Untuk poin
pertama, soal salinan DPT sudah diberikan pada 27 Desember 2016. Pengadu
kemudian mempersoalkan pendirian TPS yang menurutnya tidak sesuai permintaan.
Pengadu meminta KPU Jakarta Utara mendirikan TPS di kolong tol karena di situ
banyak warga ex Kalijodo tinggal.
Dalam sidang
pemeriksaan pada 15 Maret 2017, KPU Jakarta Utara memiliki alasan kenapa tidak
mendirikan TPS di kolong tol. Menurut Moein, wilayah Kalijodo adalah wilayah
Kelurahan Penjaringan. Sedangkan kolong tol berada di Teluk Intan. Selain itu,
pendirian TPS oleh KPU Jakarta Utara berbasis administrasi Rukun Tetangga dan
Rukun Warga. Sementara, kolong tol tersebut tidak terstruktur dalam kewilayahan
RT-RW.
Pada
saat pencocokan dan penelitian (coklit) data, di wilayah tersebut tidak ada
warga yang menetap. Juga tidak pernah ada usulan atau permintaan langsung dari
warga kolong tol untuk didata, terang Moein, waktu itu.
Akhirnya
setelah melalui berbagai pertimbangan, KPU Jakarta Utara mendirikan TPS bagi
warga ex Kalijodo di daerah terdekatnya. Hasil coklit, KPU Jakarta Utara
menyiapkan dua TPS di Jalan Bidara Raya yang letaknya bersebelahan dengan Jalan
Kepanduan (lokasi ex Kalijodo).
Alasan Ketua
KPU Jakarta Utara tersebut dapat meyakinkan DKPP seperti tertuang dalam
pertimbangan putusan. DKPP melihat, berbagai upaya yang dilakukan Abdul Moein.
Hal ini, menurut DKPP, memperlihatkan bahwa Teradu sudah bertanggung jawab
dalam menyelamatkan hak konstitusional warga negara untuk menggunakan hak
pilihnya dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta termasuk untuk
putaran kedua nanti. (Arif Syarwani)