Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU Bengkayang Martinus
Khiu. Sanksi tersebut disampaikan saat sidang dengan agenda pembacaan Putusan,
Jumat (23/5).
“DKPP memerintahkan kepada Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat untuk melaksanakan Putusan ini; dan
Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini,†kata Valina Singka Subekti saat membacakan Putusan.
Selaku Ketua majelis Selaku ketua majelis
Jimly Asshiddiqie dan anggota majelis Nur Hidayat Sardini, Nelson Simanjuntak,
Saut H Sirait, Anna Erliyana dan Valina Singka Subekti. Pengadu dalam perkara
ini, Edy Sumartono, ketua Panwaslu
Bengkayang.
Dalam pertimbangan Putusannya Valina
menjelaskan, Pengadumengadukan Teradu sebagai Ketua KPU
Kabupaten Bengkayang, Ir. Martinus Khiu, dengan pokok-pokok pengaduan
bahwa Teradu telah melakukan pengambilan surat suara Anggota DPRD Kabupaten
Bengkayang dari gudang penyimpanan surat suara di kantor KPU Kabupaten
Bengkayang dan membawa sendiri tanpa sepengetahuan komisioner lain dan tanpa melalui
prosedur pengambilan surat suara pada Pemilu Legislatif 9 April 2014. Hal
tersebut diduga melanggar pasal 14 huruf c Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan
DKPP nomor 13, Nomor 11 dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara
Pemilu.
Majelis menimbang bahwa Teradu mengakui
tindakan yang diadukan, dengan menjelaskan bahwa Teradu memerintahkan
staf sekretariat KPU Kabupaten Bengkayang mengambil surat suara dari gudang
kantor sekitar pukul 07.00 wib dan kemudian memasukannya ke dalam mobil dinas. Menurut
Teradu tindakan tersebut bukan hal baru karena pada Pemilu Legislatif Tahun
2009 juga dilakukan, dalam rangka mengantisipasi jika terjadi kekurangan
surat suara di lapangan. Teradu mengakui tidak bermaksud memenangkan salah satu
partai politik peserta Pemilu legisltatif 2014 atau salah seorang calon
legislatif tertentu.
“Berdasarkan keterangan para pihak, saksi, dan barang bukti yang diajukan para pihak, DKPP berpendapat meskipun tindakan teradu yang mengambil
surat suara tanpa prosedur dan sepengetahuan komisioner lain tidak terbukti
adanya penyalahgunaan surat suara tersebut, tetapi tindakan Teradu dapat
mengundang kecurigaan dan penafsiran tertentu. Penyelenggara pemilu seharusnya
bekerja mengedepankan prinsip-prinsip profesionalitas dan akuntabilitas supaya
proses dan hasil kerjanya dipercaya oleh masyarakat. Dengan demikian
Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu,†tutup Valina. (rilis
DKPP)