Jakarta, DKPP– Sidang
putusan untuk perkara dengan Teradu Ketua KIP aceh Barat Daya telah dibacakan
oleh Majelis Sidang DKPP hari ini (Jumat, 23/5). Dalam putusannya, DKPP menjatuhkan
sanksi berupa peringatan kepada Ketua KIP aceh Barat Daya a.n Muhammad Djakfar.
“Memerintahkan
Komisi Independen Pemilihan kabupaten
Aceh Utara untuk melaksanakan putusan ini, memerintahkan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi terhadap
pelaksanaan Putusan ini,†kata Anna Erliyana saat membacakan amar putusan.
Pokok aduannya yakni Pengadu mengadukan Teradu
atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu terkait penolakan Teradu
atas keberatan yang disampaikan Pengadu dalam sidang pleno rekapitulasi penghitungan
suara pemilu di KIP Aceh Barat Daya. Teradu telah melakukan tindakan
diskriminatif, karena keberatan dari saksi partai lain yakni PBB dan PPP
diakomodir, sementara keberatan dari pengadu ditolak.
Berdasar keterangan para pihak, terkait, bukti, dan
dokumen yang disampaikan dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa
Teradu lebih mengutamakan pemuliaan prosedur dan mengabaikan kebenaran
substansial. Bahwa pendapat Panwas untuk menanggapi sesuai ketentuan harus
dimaknai pada jiwa dari Undang-Undang dan peraturan KPU yang harus
menyelesaikan setiap keberatan pada seluruh jenjang tanpa mengulur-ulur waktu.
Sidang kali
ini digelar secara jarak jauh melalui video converence dengan
melibatkan Tim Pemeriksa Daerah yang telah membantu memeriksa perkara. Majelis
yang dipimpin Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie dengan didampingi Anggota Nur
Hidayat Sardini, Saut Hamonangan Sirait, Anna Erliyana, Valina Singka Subekti dan Nelson Simanjuntak berada di ruang sidang
DKPP, Jakarta. Sementara, Anggota Tim Pemeriksa serta para Pengadu dan Teradu
hadir di Kantor Bawaslu Provinsi sesuai asal perkaranya. (rilis DKPP)