*** Bila
Tidak ada Pengaduan
Jakarta, DKPP
– Keputusan KPU terhadap pelaksanaan
Pilpres 2014 bersifat final dan mengikat. Hal itu bila tidak ada ada gugatan
dari peserta Pilpres.
“Kalau 3×24
jam tidak ada gugatan ke MK berarti tidak ada perkara. Ini artinya keputusan
KPU bersifat final dan mengikat. Kalau (keputusan, red) kemarin baru mengikat
belum final. Tapi sesudah tidak ada perkara berarti sudah final juga. Tapi
kalau mereka mengajukan gugatan ke MK, maka kita harus tunggu putusan MK. Boleh
jadi hasilnya paling lambat 21-22 Agustus nanti,†kata ketua DKPP Prof. Jimly
Asshiddiqie saat diwawancara oleh salah satu stasiun televisi swasta, Kamis
(20/4) sore.
Sementara
itu, di DKPP, Timses nomor urut 1 sudah melaporkan dugaan pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu tadi. Lembaganya sedang mempelajari laporan tersebut. Bila
pokok pengaduannya memenuhi syarat baik syarat formil maupun materil, maka DKPP
ini menjadi forum kedua yang bisa mem-follow up kecewaan peserta
Pemilu.
“Hanya saja
bedanya bila MK bisa mengoreksi keputusan KPU, pemenang bisa kalah, yang kalah
bisa menang asal bisa dibuktikan. Sedangkan di DKPP tidak bisa ikut campur
dalam urusan hasil pemilunya. Kami hanya mengevaluasi perilaku penyelenggara
pemilunya saja,†ucap mantan ketua MK itu.
Jimly pun
mengimbau kepada masyarakat agar gugatan yang dilakukan oleh peserta pemilu
atau pun timsesnya itu tidak boleh dinilai sebagai sesuatu yang negatif. Karena
memang sudah diperhitungkan ketika pihaknya merumuskan mekanisme penyelesaian
konsitusional pemilu.
“Kita harus
membangun jalan konsitusi bagi sengketa-sengketa dalam penyelenggaraan
demokrasi kita. Jangan hanya melihat proses persidangan atau peradilan MK
itu sebagai hasil menang kalahnya, tetapi proses peradilannya sama pentingnya
dengan keadilan itu sendiri,†tutup Jimly. (ttm)