Jakarta, DKPP- Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jum’at (18/3) menggelar sidang perkara nomor
82/DKPP-PKE-V/2016 dengan Teradu ketua dan anggota Bawaslu provinsi Jambi.
Mereka diadukan oleh Oktaviandi yang
berprofesi sebagai ketua Aliansi Mahasiswa Pemuda Kerinci Sungai Penuh. Dalam
aduannya, dia menyoal tentang tindakan Bawaslu Provinsi Jambi yang menggugurkan
Keputusan Panwas Kota Sungai Penuh nomor 01/SP-SPN/ADR/2015 terhadap Keputusan
KPU Kota Sungai Penuh nomor 52/Kpts/KPU-Kota-005.670934/2015 tentang
rekapitulasi suara dan hasil Pilkada Kota Sungai Penuh tahun 2015. Menurutnya
tindakan dari Panwas Kota Sungai Penuh sudah sesuai dengan Perbawaslu Nomor 8
Tahun 2015.
Sayangnya, dalam pemeriksaan yang
dilaksanakan di ruang sidang DKPP, Jl MH Thamrin 14 Jakpus. Pengadu tidak dapat
hadir dan menguasakan kepada Popon Syopian yang berprofesi sebagai guru TPA di
Yayasan Al Azizi di Ciputat.
Terhadap hal itu, Prof Jimly yang
bertindak sebagai ketua majelis dengan didampingi anggota DKPP yakni Prof Anna
Erliyana, Valina Singka Subekti, Endang Wihdatiningtyas dan Saut Hamonangan
Sirait menelisik lebih jauh keterkaitan kuasa dari Oktaviandi dengan perkara
yang diadukan.
Dalam pemeriksaan, Popon mengaku bukan
lawyer dan bukan masyarakat Kota
Sungai Penuh. Dia mengaku hanya sebagai kuasa akhlaq dari Oktaviandi yang tidak
dapat hadir karena ayahnya meninggal.
“Dalam UU memang semua berhak, namun
kami juga berhak untuk mengetahui keterkaitan. Kalau setiap orang mengadu maka
negara akan kacau. Ini masalah negara, tidak boleh sembarangan,â€tegas Prof
Jimly yang melihat tidak ada keterkaitan antara guru TPA dengan perkara
Pemilukada di Kota Sungai Penuh.
Lebih jauh, Prof Jimly menjelaskan
bahwa biasanya memang ada Pengadu yang lempar batu sembunyi tangan. Menurutnya,
hal demikian seharusnya tidak perlu dan lebih baik terbuka semisal Paslon ingin
menjadi Pengadu.
Dalam pemeriksaan ini, diketahui
bahwa saksi yang dihadirkan Pengadu merupakan calon wakil Walikota Sungai Penuh
Pemilukada serentak 2015 yakni Nusran Jaher. Dia hadir bersama Edi selaku kuasa
hukumnya. Selanjutnya, karena Nusran Jaher dan Edi dinilai lebih memiliki
keterkaitan maka disepakati bahwa mereka menjadi Pengadu. Dengan catatan memperbaiki pengaduan.
Berita : Irmawanti
Foto : Sandhi Setiawan