Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua dan anggota KPU Timor Tengah Selatan (TTS). Mereka adalah Jammes H Tuka dan Eriezon R Oematan.
Sanksi tersebut disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan Putusan tadi sore (31/10) pukul 16.00 di Ruang Sidang DKPP Jalan MH Thamrin No. 14. Selaku ketua majelis Nur Hidayat Sardini, anggota majelis Saut H Sirait, Valina Singka Subekti dan Anna Erliyana.
“DKPP merehabilitasi Teradu atas nama Immanuel Lakapu dan menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Mardiana E Mansula,” kata Saut H Sirait saat pembacaan putusan.
Menurut majelis, keputusan ini berdasarkan penilaian atas fakta-fakta dalam persidangan, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengarkan jawaban Teradu dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu. “DKPP memutuskan menolak pengaduan Pengadu I untuk seluruhnya dan mengabulkan pengaduan Pengadu II untuk sebagian,” katanya.
Lanjut dia, DKPP memerintahkan kepada KPU Nusa Tenggara Timur untuk melaksanakan putusan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “DKPP memerintahkan KPU RI, Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” tutup Saut.
Dalam sidang Kode Etik KPU Timor Tengah Selatan, selaku Teradu I adalah Jammes H Tuka (ketua), Teradu II Immanuel Lakapu, Teradu III Mardiana E Mansula dan Teradu IV Eriezon R Oematan (masing-masing sebagai anggota). Pihak Pengadu I yakni Hendrik Banamtuan, bakal pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2013; Pengadu II yaitu, Johanis Lakapu dan Ampera Seke Selan, bakal pasangan calon Bupati dan wakil Bupati dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2013. (Rilis Humas DKPP)