Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merehabilitasi ketua dan empat anggota KPU Riau. Mereka adalah H Tengku Edi Sabli, H. Asmuni Hasmy, Hj Lena Farida, Budhiyan Putra Ali, dan Herianty Hasan.
Hal Tersebut disampaikan majelis saat sidang dengan agenda pembacaan Putusan, di Ruang Sidang DKPP, Jalan Thamrin, Senin (16/09) tadi sore pukul 15.00. Selaku ketua majelis Jimly Assiddiqie dan anggota majelis Ida Budhiati, Nelson Simanjuntak, Saut H Sirait, Valina Singka Subekti, Anna Erliyana.
Saat pembacaan Putusan Valina Singka menyampaikan, berdasarkan penilaian atas fakta-fakta dalam persidangan, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu serta Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
“Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu harus merehabilitasi nama baik H Tengku Edi Sabli, H. Asmuni Hasmy, Hj Lena Farida, Budhiyan Putra Ali, dan Herianty Hasan sebagaimana mestinya,” ujar dosen ilmu politik di Universitas Indonesia itu.
Lanjut dia, DKPP memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini. “DKPP juga memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini,” tutup dia.
Pengadu I, H. Wan Abu Bakar, Pengadu II, H. Isjoni, Pengadu III, Asep Ruhiat Kuasa dari H. R. Mambang Mit dan Pengadu IV Bambang H. Rumnan, kuasa dari Rudi Hendri, Muhammad Nazif, Zulham Efendi.
Sebagaimana diketahui, Pengadu Wan Abu Bakar-Isjoni, Teradu disangkakan telah tidak profesional dalam penomoran urutan dalam berkas dukungan yang mengakibatkan banyaknya berkas dukungan yang batal pada verifikasi administrasi. Menurutnya, para Teradu telah melakukan tindakan sistematis agar paslon ini gagal dalam Pilgub Riau.
Sedangkan Pengadu Asep Ruhiat memperkarakan para Teradu ini karena para Teradu tetap mengeluarkan surat keputusan no 114/KPTS/KPU Prov 04/ VII/2013 tentang penetapan Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau.
Selanjutnya, untuk Pengadu Bambang H Rumnan, Pihak Teradu diperkarakan karena dalam penetapan DCS tanda tangan scanning DCS dinilai tidak melanggar kode etik. (Rilis Humas DKPP)