Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memberhentikan tetap kepada ketua dan empat anggota KPU Kabupaten Kerinci. Hal tersebut disampaikan saat sidang dengan agenda pembacaan Putusan, Jumat (06/09) pukul 14.00.
“Berdasarkan penilaian terhadap fakta-fakta dalam persidangan, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan para Teradu serta pihak terkait, DKPP memutuskan Teradu atas nama Mulfi, Faisal Amri, Sulaiman, Rusydi Marsam, Nasrin terbukti telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu,” kata anggota majelis Ida Budhiati saat membacakan Putusan. Selain Ida Budhiati, anggota majelis Valina Singka Subekti dan Nur Hidayat Sardini. Ada pun yang menjadi ketua majelis Jimly Asshiddiqie.
Lanjut Ida, DKPP memerintahkan KPU Provinsi Jambi untuk mengambil alih dan melanjutkan tahapan pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2013. “DKPP memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jambi untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” ujarnya.
Pihak Teradu, ketua dan empat anggota KPU Kabupaten Kerinci yaitu, Mulfi, Faisal Amri, Sulaiman, Rusydi Marsam, Nasrin. Pihak Pengadu, Idris Yasin sebagai kuasa hukum dari Ami Taher dan Suhaimi Surah.
Ada pun yang menjadi pokok pengaduannya, Pengadu mendalilkan KPU setempat bertindak tidak jujur dalam verifikasi jumlah dukungan untuk pasangan calon. Sehingga berdampak terhadap ketidaklolosan bakal calon Ami Taher dan Suhaimi Surah menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kerinci 2013 dari jalur perseorangan. Selain itu, KPU setempat dinilai telah bertindak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan. (Rilis Humas DKPP)